

inNalar.com – Sekretariat Jenderal DPR RI, salah satu instansi yang membuka formasi bagi para CPNS tahun ini.
Melansir dari laman DPR RI, diketahui ada sekitar 98 formasi yang dibuka bagi CPNS lulusan S1 dan S2.
Berikut akan membahas terkait rentang penghasilan atau gaji yang bisa diperoleh kedua golongan tersebut.
Menurut tabel pada berkas pengumuman CPNS Setjen Dewan Perwakilan Rakyat, ada beberapa kualifikasi pendidikan yang tercantum.
Dalam berkas tersebut, terdapat 2 jenis penetapan kebutuhan PNS pada CPNS di Setjen DPR tahun anggaran 2023.
Yakni bagi lulusan terbaik berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra putri Papua.
Kualifikasi Jabatan dan Pendidikan
Adapun kualifikasi jabatan dan pendidikan dibagi menjadi empat bagian:
1) Ahli Pertama di bagian analis legislatif. Ditujukan bagi lulusan S2 di berbagai bidang seperti ilmu hukum, kesehatan, teknik sipil, ilmu pertanian dan lain sebagainya.
2) Ahli pertama di bagian analis pemantauan peraturan perundang-undangan legislatif. Hanya ditujukan bagi lulusan S1 ilmu hukum.
3) Ahli pertama di bagian Perisalah legislatif, ditujukan bagi lulusan S1 di berbagai jurusan.
Seperti ilmu pemerintahan, administrasi pemerintahan, hukum, administrasi publik, dan HI atau Hubungan Internasional.
4) Terampil di bagian Asisten Perisalah Legislatif.
Ditujukan bagi lulusan D3 jurusan Administrasi perkantoran, Kesekretariatan, Administrasi publik, manajemen informasi, Dokumen, dan Perkantoran.
Formasi yang dibuka ini, diharapkan dapat diisi oleh PNS yang profesional, serta memiliki kompetensi yang tinggi.
Rentang Penghasilan atau Gaji
Gaji yang didapat oleh PNS nantinya, telah tercantum dalam tabel berkas DPR tentang pengumuman CPNS. Berdasarkan jabatannya.
1) Ahli pertama (lulusan S2), dengan tugas melakukan kegiatan analisis, ekspose hasil analisis dan asistensi mendapat penghasilan sebesar Rp2.579.000 hingga Rp5.898.000.
2) Ahli pertama (lulusan S1) dengan tugas melaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi perundang-undangan, dan risalah legislatif mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.000 hingga Rp5.898.000.
3) Terampil (Lulusan D3) dengan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif. Meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan mendapat penghasilan Rp2.301.800 sampai Rp5.003.800.
Melihat data tersebut, dapat disimpulkan bahwa rentang penghasilan yang didapatkan oleh lulusan S1 dan S2 memiliki kesamaan.
Meski dalam tugas dan penempatannya, terdapat perbedaan.
Adapun bagi lulusan D3, rentang gaji yang didapat lebih kecil dibandingkan keduanya.
Itulah rentang gaji bagi PNS lulusan S1 dan S2 di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. ***