
inNalar.com – Belakangan ini beredar kabar skandal besar yang dilakukan oleh Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Melansir dari antaranews, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan bahwa ada tujuh tersangka dalam skandal besar yang dilakukan Pertamina.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial RS (Dirut Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan YF (PT Pertamina Internasional Shipping).
Baca Juga: Chapter 2 I Don’t Like Rice, Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka: Hlm. 13-18
Selain itu, ada AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim).
Tersangka yang terakhir adalah GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Skandal ini bermula pada periode 2018-2023.
Baca Juga: Chapter 1 I Like Mi Aceh, Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka: Hlm. 2-8
Saat itu, Pertamina diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri dengan mengutamakan minyak mentah dari dalam negeri.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Tetapi, oleh para tersangka yakni Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Agus Purwono (AP), dengan sengaja menurunkan produksi kilang minyak sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap secara maksimal.
Lalu, produksi minyak bumi dalam negeri yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) secara sengaja mereka tolak dengan dalih spesifikasi tidak memenuhi standar ekonomis.
Produksi minyak dari KKKS akhirnya dijual keluar negeri, padahal seharusnya minyak tersebut digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
Akhirnya, kebutuhan minyak mentah yang seharusnya diambil dari dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dari luar negeri serta PT Pertamina Patra Niaga juga melakukan impor untuk produk kilang.
Dalam proses impor minyak mentah yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan fakta bahwa ada permainan untuk memenangkan salah satu broker.
Qohar juga menjelaskan bahwa dalam proses produksi yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan memanipulasi dengan membeli BBM RON 92 padahal RON yang dibeli lebih rendah.
Lalu, PT Pertamina Patra Niaga dengan sengaja mengoplos BBM RON rendah untuk diubah menjadi RON 92, padahal kegiatan mengoplos tidak boleh dilakukan.
Menanggapi isu adanya pengoplosan terhadap BBM, PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya tindakan mengoplos BBM Pertamax dengan Pertalite.
Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, adanya narasi pengoplosan terhadap BBM itu keliru.
Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang diedarkan ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi.
Menyadur dari akun X @DPR_RI dalam siaran langsung pada Rabu, 26 Februari 2025, RDP dan RDPU terkait pasokan BBM di SPBU, Komisi XII mempertanyakan terkait RON BBM bisa dipalsukan atau tidak.
Untuk memastikan tidak adanya tindakan pengoplosan seperti yang disampaikan oleh Fadjar, Komisi XII DPR RI berencana untuk memanggil para produsen kendaraan untuk dimintai keterangan.
Nantinya, Komisi XII akan meminta keterangan kepada produsen mobil apakah selama ini ada kendala atau keluhan tentang kerusakan akibat salah BBM.***