

inNalar.com – Kegembiraan mengiringi Bapak Ibu ASN dan para pensiunan PNS usai UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024 disahkan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Apabila APBN 2024 telah ditetapkan dan disetujui DPR, itu berarti kenaikan gaji ASN beserta Pensiunan PNS resmi meningkat pada Bulan Januari mendatang.
Sebagaimana ditetapkan dalam APBN 2024 bahwa gaji ASN yang meliputi PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri akan naik sebesar 8 persen.
Sementara para pensiunan pegawai negeri sipil juga akan mendapatkan kenaikan pendapatan bulanan sebesar 12 persen.
Bahkan sejumlah instansi kementerian pun telah mengumumkan rencana dan penetapan kenaikan nominal tunjangan kinerja PNS yang telah dianggarkan dalam APBN 2024.
Tidak luput pula alokasi anggaran bagi para pegawai non ASN guna meningkatkan kesejahteraan setiap lapisan pengabdi negara, tidak hanya pegawai pemerintahan saja.
Baca Juga: Jadi Profesi Idola Anak-anak, Tunjangan Dokter Per Bulan Segini Gedenya! Tertinggi Rp19 Juta, Terendah…
Dengan sederetan kabar gembira tersebut, apakah hal tersebut menandakan bahwa ekonomi Indonesia sudah baik-baik saja usai hadapi guncangan pandemi COVID-19?
Melansir dari situs Portal Informasi Indonesia, APBN 2024 disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani telah dirancang mampu menghadapi guncangan dan tekanan ketidakpastian global.
Perkataan Sri Mulyani diperkuat oleh Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Febrio mengungkap bahwa pemerintah telah mengantisipasi tekanan global ketika proses penyusunan APBN 2024.
Ia juga membenarkan perkataan Sri Mulyani bahwa kemungkinan adanya tekanan global sebagai dampak melonjaknya harga minyak dunia yang kini menuju USD 100 per barrel.
Febrio pun mengungkap bahwa postur APBN masih terbilang sehat, terbukti fungsinya selama tiga tahun belakangan mampu menjadi penahan goncangan yang datang dari internal maupun eksternal.
Sri Mulyani mengungkap bahwa komposisi APBN 2024 sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait ambisi menuju empat goals besar.
Keempat tujuan besar Indonesia tersebut meliputi pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat stunting, peningkatan investasi, dan pengendalian inflasi.
Kenaikan gaji dan tunjangan kinerja PNS di tahun 2024, beserta hujan insentif yang meningkat bagi pegawai non ASN sekalipun telah mempertimbangkan ketahanan turbuensi perekonomian global yang tidak menentu.
Melansir dari Fiskal Kementerian Keuangan, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan APBN ini berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro di tahun mendatang.
Indonesia diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dengan inflasi yang terkendali.
Pendapatan negara di tahun mendatang pun diestimasi bakal hujan uang hingga Rp2.802,3 triliun dan pemasukan pajak Rp2.309,9 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp492 triliun.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi