Rakyat Menang! Pemerintah Resmi Cabut Izin Tambang PT. Tambang Mas Sangihe di Sulawesi Utara

inNalar.com – Tambang merupakan salah satu sektor Sumber Daya Alam (SDA) unggulan Indonesia.

Namun bagaimana jadinya apabila masyarakat tidak setuju tentang pertambangan di Wilayah mereka?

PT. Tambang Mas Sangihe merupakan perusahaan yang mengoperasikan pertambangan di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Rumor Polusi Udara Hanyalah Pengalihan Isu, Benarkah akan Ada Lockdown 2.0? Inilah Jawabannya

PT. Tambang Mas Sangihe merupakan salah satu perusahaan swasta dengan Sangihe Gold Corproration dengan memegang saham 70% dibandingkan saham lainnya.

Masyarakat sudah beberapa kali melakukan penolakan terhadap pertambangan PT. Tambang Mas Sangihe.

Namun Tambang Mas ini tetap dioperasikan karena telah memiliki izin KK dari pemerintah.

Baca Juga: Persiapan Ujian! 10 Kumpulan Soal PTS-UTS Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP-MTs Disertai Kunci Jawaban: Teks Pidato

KK merupakan izin operasi produksi yang berbentuk Kontak Karya (KK) dari Menteri ESDM.

Dalam Surat Keputusan (SK) Tersebut, PT. Tambang Mas Sangihe diizinkan untuk beroperasi selama 33 tahun.

Yakni mulai berlaku pada 29 Januari 2021 sampai 33 tahun kemudian yaitu tahun 8 Januari 2054.

Baca Juga: Mega Proyek Senilai Rp300 Miliar di Lampung Mangkrak, Berdiri di Lahan 1.308 ha Kondisinya Seperti Kota Mati

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mencabut izin tambang untuk Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu.

Keputusan pencabutan izin tersebut diresmikan pada Surat Keputusan Nomor: 13.K/MB.04/DJB.M/2023.

Pada Januari tahun 2023 lalu, Mahkamah Agung telah memerintahkan izin cabut untuk PT. Tambang Mas Sangihe.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat untuk Museum Date yang Pas dikunjungi Bareng Pacar! Sambil Pacaran, Sambil Belajar!

Proses tersebut memakan waktu 5 bulan yang berakhir izin Operasi PT. Tambang Mas Sangihe resmi dicabut.

Ucapan syukur terbesit dari masyarakat yang dari dulu sudah menolak pertambangan di wilayah mereka.

Mereka tidak ingin merusak ekosistem wilayah mereka karena pertambangan oleh perusahaan swasta itu.

Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Inilah Hikmah Sedikit Bicara dalam Al-Qur’an dan Hadits Menurut Ust Khalid Bassalamah

Hal tersebut membuat beribu syukur dan semangat dari masyarakat karena perjuangan mereka selama ini akhirnya didengar.

Mereka tidak ingin banyak terjadi bencana-bencana alam akibat rusaknya lingkungan di wilayah mereka.

Mereka juga ingin menjaga dan peduli terhadap wilayah yang sedang mereka tempati.***

 

 

 

 

 

Rekomendasi