

inNalar.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), sangat dekat perannya dengan aparatur negara termasuk di dalamnya ASN dari PNS dan PPPK.
Pada tahun 2024 mendatang, ASN akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan kinerja yang berlimpah, termasuk PNS yang berada di lingkungan KemenPAN RB, juga ikut serta mendapatkannya.
Terutama Menteri (MenPAN RB) yang mengepalai dan memimpin instansi tersebut, tentu juga mendapat tukin dengan nilai yang lebih besar.
Sebagai informasi, KemenPAN RB merupakan instansi yang memiliki visi secara khusus, untuk mewujudkan keberadaan aparatur negara yang profesional dan mempunyai integritas tinggi agar mencapai pemerintahan berkelas dunia.
Pengkajian terkait penertiban dan kemaslahatan bagi aparatur sipil negara termasuk tenaga horer, masih terus dilakukan oleh MenPAN RB mendekati 2024.
Lantas berapa tukin yang diterima oleh menteri di lingkungan Kementerian PAN RB per bulannya?
Baca Juga: Jalan Tol Kedua di Bali Senilai Rp24,6 Triliun Terancam Gagal Dibangun? Begini Kabar Terbarunya
Dilansir inNalar.com dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023, tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diketahui bahwa dalam Pasal 5, tukin yang didapat per bulan oleh menteri di lingkungan instansi ini adalah sebesar 150 persen dari tukin tertinggi pegawainya.
Sedangkan tukin milik pegawai di lingkungan KemenPAN RB, terbagi dalam 17 kelas jabatan dengan nominal yang beragam.
Berikut nominal tunjangan kinerja milik pegawai di lingkungan KemenPAN RB, diikuti dengan nominal tukin milik Menteri nya.
– Jabatan 1: Rp2.575.000
– Jabatan 2: Rp3.154.000
– Jabatan 3: Rp3.980.000
– Jabatan 4: Rp4.179.000
– Jabatan 5: Rp4.607.000
– Jabatan 6: Rp4.837.000
– Jabatan 7: Rp5.079.000
– Jabatan 8: Rp6.349.000
– Jabatan 9: Rp7.474.000
– Jabatan 10: Rp8.458.000
– Jabatan 11: Rp10.947.000
– Jabatan 12: Rp12.370.000
– Jabatan 13: Rp12.370.000
– Jabatan 14: Rp21.330.000
– Jabatan 15: Rp24.100.000
– Jabatan 16: Rp32.540.000
– Jabatan 17: Rp41.550.000
Berdasarkan perpres di atas, tunjangan kinerja milik pegawai di kelas jabatan 17 atau yang tertinggi adalah Rp41.550.000 juta rupiah.
Maka jika menghitung tunkin milik Menteri (MenPAN RB), yang mengepalai di lingkungan KemenPAN RB, dengan perhitungan 150 persen dari angka tukin tertinggi adalah sebagai berikut:
150 persen dikali nominal tunjangan kinerja tertinggi = 150% X Rp41.550.000 = Rp62.325.000
Itulah tunjangan kinerja yang diperoleh Menteri di lingkungan KemenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, dengan nominal sebesar Rp62.325.000 juta rupiah.***