Putusan MKMK Tak Ubah Keputusan MK Terkait Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Netizen: Sudah Kuduga!

inNalar.com – Pada tanggal 7 November 2023 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait pelanggaan kode etik hakim konstitusi.

Telah diketahui sebelumnya bahwa Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain memutuskan bahwa kepala daerah berumur di bawah 40 tahun dapat maju ke pilpres.

Sebab hal tersebut, kebanyakan publik menolak keputusan MK yang dinilai melanggar konstitusi tersebut.

Baca Juga: Nasib Eliyahu di Tangan Netanyahu Usai Ngoceh ‘Serangan Nuklir Israel di Gaza Bisa Jadi Opsi’, Makin Sensitif?

Akhirnya, beberapa pihak melaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya kepada pihak MKMK.

Namun, tanpa disadari kebanyakan pelapor, ternyata tugas dari MKMK sendiri hanya menangani persoalan etik hakim.

Sedangkan putusan MK terkait pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diubah hanya dari keputusan MKMK.

Baca Juga: Hebohkan Twitter! Debat Sengit Partai Socmed vs Neo Historia, Netizen: Langsung Ulti Pake Daftar Pustaka

Menurut pengakuan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, terdapat sebanyak 14 laporan terkait hal tersebut.

Kemudian, bertambah 3 lagi sehari sebelum putusan, akhirnya menjadi sebanyak 17 laporan yang diterima.

Belum lagi tambahnya, ada 16 guru besar yang juha ikut membuat laporan.

Baca Juga: Panjangnya 700 M, Jembatan Senilai Rp1 T di Pontianak Kalimantan Barat Ternyata Hasil Kerja Sama Bareng China

Dirinya mengaku, pihaknya, MKMK hanyak diberikan waktu tenggang selama 30 hari saja unutuk pembuatan keputusan tersebut.

Hakikatnya, MKMK memang tidak dapat mengubah keputusan MK, sebab Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya berperan dalam persoalan kode etik hakim.

Hal tersebut pun dijelaskan langsung oleh Ketua MKMk Jimly Asshiddqie dalam sebuah wawancara yang digelar pada tanggal 7 November 2023.

“Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK,” Ungkap Jimly Asshiddiqie ketika menjelaskan.

Jadi kesimpulannya, putusan MKMK nantinya tidak akan berpengaruh terhadap putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka itu.

Melansir dari laman Instagram @undercover.id, terlihat terdapat berbagai komentar dari netizen terkait kabar tersebut.

Salah satu komentar dengan nama akun @mahendra******** memberikan komentarnya terkait kabar tersebut yang berbunyi, “sudah kuduga”.

Terkait pernyataan MKMK, pelapor dan seluruh pubik yang tidak setuju dengan putusan MK kesannya memang sangat dirugikan.

Sebab, mereka menginginkan agar putusan MKMK dapat mengubah putusan MK yang berkaitan dengan pencalonan di pilpres 2024. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]