

inNalar.com – Senin, 16 Oktober publik sempat digegerkan dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait beberapa gugatan tentang usia Capres–Cawapres.
Pembacaan gugatan tersebut disampaikan oleh Hakim MK pada siang hari kemarin.
Meskipun dalam pelaksanaan sidang tersebut ada beberapa beda pendapat antara Hakim MK, namun hanya ada satu gugatan yang dikabulkan sebagian.
Dari beberapa gugatan tersebut dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi terdapat 6 gugatan yang dilayangkan terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menariknya dari beberapa gugatan tersebut ada nama mahasiswa yang turut serta, dan juga ada nama kepala daerah yang berpartisipasi.
Gugatan pertama dilayangkan oleh sejumlah kader partai PSI, yang diwakili oleh beberapa nama tersohor seperti Giring Ganesha (mantan ketua umum PSI), Dea Tunggaesti (mantan sekretaris jenderal PSI) kedua nama tersebut menjadi pemohon I.
Lalu disebutkan ada Anthony Winza Prabowo, Danik Eka, Dedek Prayudi, Mikhail Gorbachev Dom. Masing-masing sebagai pemohon II, III, IV, V.
Gugatan yang diberikan PSI, dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 ditolak seluruhnya oleh Hakim MK.
Dilanjutkan dengan gugatan kedua yang diberikan oleh Partai Garuda, yang diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum), dan Yohanna Murtika (sekretaris jenderal).
Dengan nomor gugatan 51/PUU-XXI/2023 gugatan tentang batas usia capres – cawapres dari Partai Garuda juga ditolak seluruhnya oleh Hakim MK.
Gugatan ketiga dengan nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh beberapa nama kepala daerah Jawa Timur.
Masing-masing personal yang menggugat sebagai berikut, Erman Safar, Pandu Kesuma, Emil Elistianto Dardak yang sekarang menjabat sebagai wakil Gubernur Jawa Timur.
Lalu ada nama Ahmad Mudhlor dan juga Muhammad Albarra sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto saat ini.
Cukup menarik, karena gugatan yang diberikan tersebut terdapat penambahan syarat terkait ‘pengalaman menjadi kepala daerah atau pernah menjabat di pemerintahan’ sedangkan gugatan tersebut dilayangkan oleh kepala daerah juga.
Selanjutnya gugatan yang diberikan oleh Mahasiswa UNS dengan nama Almas Tsaqibbiru yang gugatannya dikabulkan sebagian oleh MK.
Dengan rincian, bahwa batas minimun usia capres – cawapres adalah 40 tahun, atau yang pernah dan sedang menduduki jabatan kepala daerah melalui pemilihan umum atau pilkada.
Putusan MK tersebut sempat ‘menggocek’ masyarakat Indonesia, karena pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB ketika pembacaan gugatan yang berlangsung, semua gugatan ditolak sepenuhnya.
Namun, ketika pukul 17.40 WIB pembacaan gugatan dari Almas Tsaqibbiru dikabulkan sebagian dengan rincian seperti diatas tadi.
Sehingga, dari putusan tersebut muncullah hastag Twitter/X #KamiMuak yang diusung oleh akun Twitter @Dennysiregar7. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi