

inNalar.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Korban dalam kasus penganiayaan tersebut adalah Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus pusat GP Ansor.
Kondisi Cristalino David Ozora sendiri saat ini masih belum sadarkan diri dari koma.
Baca Juga: Agnes Pacar Anak Pejabat Pajak yang Aniaya David Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berdasarkan keterangan dokter, David saat ini mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) atau Cedera Aksonal Difus.
Kondisi Cedera Aksonal Difus adalah keadaan di mana pasien kehilangan kesadaran lebih dari 6 jam paska mengalami cedera otak traumatik berat.
Berdasarkan durasi berlangsungnya koma pada pasien, DAI terbagi dalam 3 (tiga) kategori.
Baca Juga: Tak Hanya Mario Dandy Satrio, Istri Rafael Alun Trisambodo Juga Bergaya Hedon dan Pamer Harta
Yakni kelas III (berat), kelas II (sedang), kelas I (ringan).
Kondisi DAI jika tidak lekas tertangani dengan cepat dan tepat maka pasien akan berpotensi mengalami cacat permanen dan berada dalam kondisi vegetatif.
Oleh sebab itu, dalam hal ini, David yang mengalami DAI berpotensi berada dalam kondisi vegetatif dan cacat permanen.
Baca Juga: Begini Hasutan Shane Lukas Kepada Mario Dandy Satriyo Sebelum Penganiayaan David Terjadi
Menjadi Korban Penganiayaan
Seperti diberitakan sebelumnya, David menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.
Video penganiayaan terhadap David tersebut bahkan beredar luas di jejaring media sosial.
Dalam video yang beredar tampak Mario Dandy Satrio memukul dan menendang kepala David yang sudah menelungkup di aspal.
Baca Juga: Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Pajak Sempat Suruh David Push-up Sebelum Dihajar Sampai Koma
Tidak berhenti sampai disitu, anak pejabat pajak itu bahkan menginjak leher dan kepala bagian belakang David.
Akibat tindakan keji Mario Dandy Satrio itu David mengalami luka parah di wajah dan cedera otak.
Pihak keluarga juga menuturkan, meski sudah ada pergerakan fisik, David belum sadarkan diri hingga kini.
Baca Juga: Heboh Istri Rafael Alun Trisambodo Punya Restoran Mewah di Yogyakarta: Harta Kekayaannya Ngeri Abis
Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Setelah Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan rekan Mario Dandy Satrio berinisial SLRPL alias S (19) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat dan barang bukti hasil pengembangan penyelidikan.
Tersangka SLRPL atau S ini berperan dalam merekam tindak penganiayaan terhadap David.
Tersangka SLRPL atau S ini dijerat dengan pasal yang sama dengan Mario Dandy Satrio yakni pasal perlindungan anak dan pasal penganiayaan berat.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi