Punya Luas 130.000 Hektar!Taman Nasional Tertua Ada di Provinsi Lampung dan Jadi Warisan ASEAN Sejak 2016

 

InNalar.com – Pelestarian alam dengan mempertahankan eksosistem alami di Indonesia, salah satunya dilakukan melalui Pembentukan Taman Nasional.

Adapun sampai tahun 2023, Taman Nasional di Indonesia jumlahnya mencapai 55 kawasan, tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Bahkan, keberadaan Taman Nasional yang juga menjadi tempat konservasi ini tidak hanya di daratan, tetapi juga wilayah perairan.

Baca Juga: Pernah Jadi Pengusaha Kayu, Edi Cahyana Wakil Bupati Magelang Punya Harta Kekayaan Belasan Miliar Kalahkan…

Meski demikian, tidak semua Taman Nasional di Indonesia dinobatkan ASEAN menjadi heritage Parks atau warisan bangsa-bangsa.

Adapun, ASEAN sendiri telah mendeklrasikan 7 Taman Nasional di Indonesia, sebagai heritage parks. Salah satunya ada di Provinsi Lampung, Pulau Sumatera.

Penetapan Way Kambas sebagai Heritage Parks sendiri sejak 28 Oktober 2015, tepatnya pada acara 13th ASEAN Ministerial Meeting on Environment.

Baca Juga: Miris! Masa Depan Kelam Menghantui DKI Jakarta, Tinggal Tunggu Waktu Tenggelam? Begini Penjelasan Peneliti

Meski demikian peresmian Way Kambas dilakukan pada 27 Juli 2016, di Taman Naional Way Kambas, Lampung.

Alasan penetapan oleh ASEAN sendiri karena Way Kambas mempunyai Outstanding of Values. Dimana, berbagai hewan endemik terjaga di dalamnya.

Bahkan, Way Kambas menjadi kawasan hutan lindung terbaik yang ada di kawasan ASEAN.

Baca Juga: Punya Vespa Jadul Tahun 60-an dan Tanah Rp7 M, Harta Kekayaan Sumanto Ketua DPRD Jawa Tengah Naik 42 Persen

Taman Nasional itu bernama Way Kambas. Mulanya, taman tersebut sebagai kawasan konservasi dan diresmikan sejak tahun 1999, dengan luas sekitar 125.000 an hektar.

Selanjutnya, tahun 1978 Suaka Margasatwa Way Kambas berubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA), berdasarkan surat dari Menteri Pertanian.

Pada tahun 1985, KPA juga berubah lagi menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam.

Kemudian,pada tahun 1989 dengan luas 130.000 hektar Way Kambas telah resmi dideklarasikan sebagai kawasana taman nasional Way Kambas melalui surat keputusan menteri kehutanan.

Sementara itu, pada tahun 1991 resmi dinyatakan menjadi Taman Nasional Way Kambas, yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Way Kambas

Adapun tujuan penetapan Way Kambas sebagai taman nasional ialah untuk pelestarian alam, khususnya melindungi berbagai satwa liar yang terancam kepunahannya.

Ekosistemnya juga bermacam-macam, mulai dataran rendah, hutan rawa, padang rumput, dan hutan pesisir.

Way kambas sendiri juga dikenal sebagai salah satu cagar alam tertua di Indonesia, dengan berbagai varietas hewan endemik.

Adapun beberapa satwa di Taman Nasional ini adalah Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Burung Tokhtor Sumatera, Buaya, Takur Tutut, hingga jenis hewan lain seperti reptile, mamalian, burung, ikan air tawar, dan lain sebagainya.

Selain itu, ada juga tumbuhan seperti Pohon Gandaria yang notabene habitatnya berada di hutan hujan tropis.

Dengan demikian, Taman Nasional Way Kambas menjadi Heritage Parks ke 36 di dunia yang ditetapkan oleh ASEAN, sekaligus menjadi urutan ke 4 di Indonesia.

Sebelumnya ada Taman Nasional Gunung Leuser, Kerinci Seblat dan ketiga ada Taman Nasional Lorentz.***

 

Rekomendasi