Punya 18 Kelas Jabatan, Kejagung Beri Tunjangan Kinerja Segini Buat Para ASN-nya, Tertinggi Berapa?

inNalar.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Agung atau Kejagung juga mendapat tunjangan kinerja selayaknya aparatur negara lainnya.

Tunjangan kinerja sendiri merupakan sebuah insentif tambahan yang diberikan kepada pegawai, ASN, atau aparatur negara lainnya yang sudah mengabadikan diri kepada negara.

Besaran nominal tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai atau ASN di masing-masing instansi berbeda-beda tergantung dengan kelas jabatan yang dimiliki.

Baca Juga: Gak Kaleng-kaleng! Jadi Pustakawan di Kemenkes Ternyata Dapat Tunjangan Kinerja Hampir Rp11 Juta?

Umumnya, tukin diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang dikategorikan ke dalam 17 kelas jabatan.

Namun, dalam lingkungan Kejaksaan Agung atau Kejagung sendiri, kelas jabatan dibagi ke dalam 18 kategori, yakni KJ 1 hingga 18.

Masing-masing kelas jabatan tersebut mendapat tukin yang berbeda-beda sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kantongi Rp3,1 Juta per Bulan, ASN Berstatus Pengelola di Kemenkes Dapat Tunjangan Kinerja Segini, Tertinggi Berapa?

Adapun besaran tunjangan kinerja milik para ASN dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut:

– Kelas jabatan 1 mendapat Rp2.531.250 per bulan

– Kelas jabatan 2 mendapat Rp2.708.250 per bulan

– Kelas jabatan 3 mendapat Rp2.898.000 per bulan

Baca Juga: 15 Instansi Pemerintah Ini Lakukan Uji Coba Single Salary untuk PNS, Sudah Direncanakan Sejak 2017?

– Kelas jabatan 4 mendapat Rp2.985.000 per bulan

– Kelas jabatan 5 mendapat Rp3.134.250 per bulan

– Kelas jabatan 6 mendapat Rp3.510.400 per bulan

– Kelas jabatan 7 mendapat Rp3.915.950 per bulan

– Kelas jabatan 8 mendapat Rp4.595.150 per bulan

– Kelas jabatan 9 mendapat Rp5.079.200 per bulan

– Kelas jabatan 10 mendapat Rp5.979.200 per bulan

– Kelas jabatan 11 mendapat Rp8.757.600 per bulan

– Kelas jabatan 12 mendapat Rp9.896.000 per bulan

– Kelas jabatan 13 mendapat Rp10.936.000 per bulan

– Kelas jabatan 14 mendapat Rp17.064.000 per bulan

– Kelas jabatan 15 mendapat Rp19.280.000 per bulan

– Kelas jabatan 16 mendapat Rp27.577.500 per bulan

– Kelas jabatan 17 mendapat Rp33.240.000 per bulan

– Kelas jabatan 18 (Non Grade) mendapat Rp38.226.000

Itulah tunjangan kinerja yang didapatkan oleh seluruh kelas jabatan ASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dari daftar di atas, dapat diketahui jika kelas jabatan dengan tunjangan terendah adalah kelas jabatan 1 dengan tukin sebesar Rp2.531.250.

Sedangkan, kelas jabatan dengan tunjangan kinerja terbesar di lingkungan Kejaksaan Agung dimiliki oleh kelas jabatan 18 (Non Grade), yakni sebesar Rp38.226.000.

Tunjangan kinerja milik kelas jabatan 18 (Non Grade) diperoleh oleh Wakil Jaksa Agung, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat 2.***

 

Rekomendasi