
inNalar.com – PT Taspen telah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan gaji pensiunan PNS yang membawa sejumlah perubahan positif.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem layanan dan mempermudah penyaluran dana pensiun.
Sebelumnya, pencairan gaji pensiun dapat dilakukan melalui bank mitra pemerintah. Namun, kini pencairan hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Bocoran Syarat dan Tahapan Terbarunya
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran dana lebih aman dan tepat waktu, sehingga para pensiunan dapat dengan mudah mengambil hak mereka.
Berikut adalah cara pencairan dana pensiun melalui Kantor Pos yang perlu diperhatikan:
– Kunjungi Kantor Pos terdekat.
– Ambil nomor antrian.
– Bawa dokumen penting seperti KTP, KK, Kartu Taspen, dan SK Pensiun.
Baca Juga: Jelang HUT RI ke-80, Pemerintah Segera Cairkan Gaji Pensiunan PNS, Cek Rinciannya di Sini
– Lakukan verifikasi data.
– Tanda tangani penerimaan.
– Dana pensiun akan dicairkan setelah proses selesai.
Bagi pensiunan yang berhalangan, seperti sakit atau lansia, dana pensiun juga dapat diantarkan langsung ke rumah. Untuk itu, pensiunan perlu menghubungi Kantor Pos terdekat untuk berkonsultasi.
Dengan cara di atas, pencairan dana pensiun dapat dilakukan kapan saja sesuai kesepakatan.
Selain itu, pensiunan bisa menggunakan aplikasi Pospay dari Pos Indonesia. Aplikasi ini memudahkan pengiriman dana pensiun. Pensiunan juga bisa melakukan berbagai transaksi keuangan. Contohnya, transfer dana dan pembayaran tagihan.
Aturan baru PT Taspen memberikan kemudahan dan kepastian dalam penyaluran dana, memungkinkan pensiunan memilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketentuan terbaru ini juga mencerminkan penyesuaian sistem pelayanan publik yang terus berkembang.***(Titah Arkanul Ummami)