PT. Taspen Siap Salurkan Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangan Di Akhir Tahun, Golongan III Bisa Raih Rp3,5 Juta

inNalar.com – Pensiunan PNS golongan I hingga IV bersiap menerima gaji dari PT. Taspen pada Desember 2023 ini.

PT. Taspen menjamin pemberian gaji dan tunjangan pensiunan PNS berdasarkan yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Bahkan, tunjangan juga diperoleh pensiunan PNS berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Baca Juga: Dianggap Kecil? Intip Gaji Presiden Jokowi, Ternyata Jumlahnya Tak Bisa Kalahkan PNS Dirjen Pajak, Penghasilannya Cuma…

Berikut ini nominal gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV yang akan diberikan oleh PT. Taspen adalah :

1. PNS golongan I berhak menerima gaji sebesar Rp1.560.800–Rp2.014.900.

2. PNS golongan II berhak menerima gaji sebesar Rp1.560.800–Rp2.865.000.

Baca Juga: Meroket Hingga Rp4,9 Juta, Taspen Siapkan Gaji Pensiunan PNS Jabatan Ini Biar Panen Cuan Di Usia Senja, Posisi Apa Ya?

3. PNS golongan III berhak menerima gaji sebesar Rp1.560.800–Rp3.597.800.

4. PNS golongan IV berhak menerima gaji sebesar Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Sedangkan, untuk gaji pensiunan bagi Janda/Duda pensiun PNS juga dirinci sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata Gaji Pensiunan TNI Polri Tidak Tiap Bulan! Kapan Uang Pensiun Terusan untuk Ahli Waris Janda, Duda, Anak Yatim Cair?

1. PNS golongan I berhak menerima gaji sebesar Rp1.170.600.

2. PNS golongan II berhak menerima gaji sebesar Rp1.170.600–Rp1.375.200.

3. PNS golongan III berhak menerima gaji sebesar Rp1.170.600–Rp1.727.000.

Selain itu, berikut ini rincian gaji pensiunan Janda/Duda yang ditinggal mati PNS adalah :

1. PNS golongan I berhak menerima gaji sebesar Rp1.560.800–Rp1.934.800.

2. PNS golongan II berhak menerima gaji sebesar Rp1.560.800–Rp2.746.500.

3. PNS golongan III berhak menerima gaji sebesar Rp1.786.100–Rp3.453.300.

4. PNS golongan IV berhak menerima gaji sebesar Rp2.111.400–Rp4.243.600.

Bulan Desember menjadi bulan penutup bagi pensiunan PNS yang akan memperoleh gaji sesuai dengan yang tertuang dalam PP 18 Tahun 2019 tersebut.

Ini tentu bukan tanpa alasan karena mulai Januari 2024 gaji pensiunan PNS akan mengalami peningkatan sebanyak 12 persen seperti pengumuman dari Presiden Jokowi.

Itulah nominal gaji pensiunan PNS yang diberikan Taspen bulan depan nanti. Semoga Bermanfaat.***

 

 

Rekomendasi