PT Taspen Cairkan Rp18 Juta! Pensiunan PNS Kini Miliki Asuransi Baru yang Disahkan Sri Mulyani, Syaratnya…


inNalar.com
– Kini kehidupan pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarganya telah semakin terjami.

Pasalnya, Sri Mulyani telah memberikan peraturan baru yang berkaitan dengan asuransi dan jaminan untuk pensiunan abdi negara termasuk diperuntukan bagi keluarganya.

Jaminan tersebut berupa uang santunan yang dapat dicairkan di Taspen dengan besaran mencapai Rp 18 juta.

Namun untuk dapat mencairkan dana tersebut, tentu abdi negara harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Baca Juga: Israel Perluas Daerah Penyerangan ke Gaza Selatan, Kini Tak Ada Tempat yang Aman Untuk Berlindung

Aturan ini merupakan peraturan baru yang dibuat oleh Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2023.

Adapun peraturan itu sebenarnya baru diresmikan beberapa waktu yang lalu, pada 1 April 2023 tentang asuransi kematian abdi negara.

Peraturan ini sendiri juga mengubah aturan sebelumnya yang merupakan PMK No 128 Tahun 2016.

Pada PMK No 128 Tahun 2016 pemberian uang santunan di asuransi kematian yaitu menggunakan formula tertentu. 

Baca Juga: Diguyur Tunjangan Kinerja Hingga Rp17 Juta, PNS KKP Pengawas Perikanan Banyak Dilirik Lulusan S1 dan D4, Baru Masuk Bisa Punya Gaji Berapa?

Contohnya, bagi PNS yang meninggal dunia maka formula asuransi kematiannya yaitu 2 kali hasil penjumlahan satu dan 1/10 x B : 12 dikalikan x.

Sementara untuk aturan baru PMK No 23 tahun 2023, maka formula tersebut tidak lagi digunakan.

Karena pada PMK No 20 tahun 2023 pensiunan PNS beserta keluarganya dapat mengclaim jumlah pasti yang sudah disiapkan oleh Taspen.

Berdasarkan PMK tersebut, maka rinciannya adalah seperti berikut:

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Dokter dan Bidan di Kementerian Kesehatan Bikin Hidup Tenang, Tapi Hati-Hati Nominal Bisa Nyusut Karena…

1. Bagi pensiunan PNS yang meninggal dunia, maka akan diberikan asuransi sebesar Rp 8 juta

2. Bagi suami/istri yang meninggal dunia, maka akan diberikan asuransi sebesar Rp 6 juta

3. Bagi anak yang meninggal dunia, maka akan diberikan asuransi sebesar Rp 4 juta.

Penjelasan di atas merupakan asuransi kematian yang dimiliki oleh PNS, bagi peserta atau keluarganya yang meninggal dunia.

Baca Juga: Januari 2024 di Depan Mata, PNS dengan Masa Jabatan 10 Tahun Bakal Alami Kenaikan Gaji 8 Persen, Segini Nominalnya

Saat menjumlahkan ketiga asuransi kematian di atas, maka total semuanya akan berjumlah Rp 18 juta.

Besaran jumlah di atas merupakan peraturan baru yang telah Sri Mulyani sahkan pada April 2023 lalu.

Sementara itu untuk mengambil uang tersebut, abdi negara harus mengclaimnya di Taspen.

Namun sebelum itu, harus ada pula beberapa prosedur yang harus dilakukan, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

*** 

Rekomendasi