Proyeknya Tersendat-sendat, Bandara Baru di Kalimantan Timur Ini Lahap Tumbal Senilai Rp 137,5 Miliar

inNalar.com – Proyek bandara baru di Kalimantan Timur terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Proyek ini jadi saksi bisu perjalanan pahit Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur yang dibangun di Sungai Siring.

Proyek pembangunan bandara baru di Kalimantan Timur ini pun tak kunjung jadi hingga sempat vakum selama enam bulan berturut-turut.

Namun, setelah mengalami perdebatan panjang, akhirnya proyek besar di Samarinda ini diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dilansir dari laman web kaltim.prokal.co, sebenarnya permasalahan yang menjadikan pembangunan bandara di Kalimantan Timur ini tersendat adalah mengenai sengketa.

Ya, permasalahan sengketa antara Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur dan kontraktor lama bandara ini tak kunjung selesai.

Baca Juga: Gelontorkan 2,7 Triliun! Pemerintah Bangun Bandara Khusus VVIP di Kalimantan Timur, tapi Bukan di Samarinda

Hingga akhirnya, Pemkot Samarinda Kalimantan Timur harus menanggung kesalahan masa lalu dengan kontraktor lamanya, yakni PT Nuansa Cipta Realtindo (NCR).

Pemkot Samarinda Kalimantan Timur diketahui harus membayar kepada NCR sebesar Rp 137,5 miliar.

Rinciannya, yakni pembayaran sisa kewajiban Pemkot Samarinda Kalimantan Timur sebesar Rp 75,9 miliar, dan tuntutan mengenai cost of money sebesar Rp 57,9 miliar.

Kemudian, ada pula pembayaran mengenai biaya pemindahan alat berat sebesar Rp 1,12 miliar, dan tuntutan material on site-nya sebesar Rp 2,53 miliar.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga dituntut oleh NRC untuk membayar setengah dari biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter sebesar Rp 1,05 miliar.

Sadis memang, namun dengan begitu Pemkot Samarinda Kalimantan Timur dapat wewenang mutlak dalam menentukan pihak penyedia jasa untuk proyek besar tersebut.

Baca Juga: Luasnya 40 Ha, Bandara di Pulau Terluar Kalimantan Timur Ini Jaraknya 350 Km dari Samarinda: Terkecil di RI?

Mengenai permasalahan sengketa tersebut, Pemkot Samarinda Kalimantan Timur sebenarnya telah mengajukan banding kepada pihak putusan MA.

Namun, beberapa kali permohonan yang diajukan oleh Pemkot Samarinda Kalimantan Timur terkait tuntutan NRC tidak diterima oleh Majelis Hukum.

Namun, hal tersebut hanyalah sejarah mengenai pembangunan bandara kebanggaan warga Samarinda Kalimantan Timur.

Saat ini bandara yang berstatus kelas internasional ini berdiri megah di Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Bandara yang dimaksud dari beberapa penjelasan di atas adalah Bandar Udara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Kalimantan Timur.

Persemian sekaligus pembukaan bandara kebanggaan warga Samarinda Kalimantan Timur ini dilaksanakan pada 24 Mei 2018 lalu.***

Baca Juga: 180 Km dari Samarinda, Perusahaan Tambang Batu Bara di Kaltim Punya Luas Lahan 84,938 Ha, Terbesar di Dunia? 

Rekomendasi