Proyeknya Rampung 2025, Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol di Jawa Tengah Senilai Rp242 Miliar Ini Masih Dititipkan, Kok Bisa?

inNalar.com – Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang padat penduduk.

Memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi, berarti mobilitas masyarakat di Jawa Tengah juga tinggi.

Jalan tol merupakan solusi yang realistis untuk mempermudah konektivitas antar daerah di provinsi ini.

Baca Juga: Bukan Panoramanya, Warga Desa di Jawa Timur Ini Makin Rajin Healing Usai Jalan Tol Pandaan-Malang Beroperasi Justru Karena…

Salah satu jalan tol yang ada di Jawa Tengah ini adalah Tol Semarang Demak.

Tol Semarang Demak merupakan jalan tol yang terbentang sepanjang 24 Km.

Sesuai namanya, tol ini nantinya akan menghubungkan daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Demak.

Baca Juga: Usai Proyek Jalan Tol 38,5 km di Jawa Timur Rampung, Ibu Rumah Tangga di Desa Priyayi Malang Ini Makin Terkikis

Pembangunannya dipercayakan kepada PT PP dan Wijaya Karya yang keluar sebagai pemenang tender proyek ini.

Pembangunan tol ini dimulai pada tahun 2019 dan ditargetkan rampung pada tahun 2025 mendatang.

Selain itu, pembangunan tol Semarang Demak dibagi menjadi dua seksi.

Baca Juga: Dibalik Kemegahan Wacana Tol Kediri Tulungagung, Terdapat Skandal Penolakan Pembebasan Lahan dari Warga

Seksi pertama di Kota Semarang dan seksi keuda di Kabupaten Demak.

Jalan Tol Semarang-Demak juga direncanakan terintegrasi dengan tanggul laut.

Tak main-main, untuk merealisasikan proyek ini, pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp5,4 Triliun.

Baca Juga: Masih Proses Desain, Pelaksanaan Proyek Jalan Tol di Sumatera Utara Ini Masih ‘Abu-Abu’, Pembangunannya Ditunda?

Meski begitu, proyek ini masih menimbulkan kontroversi dimana sejumlah warga terdampak yang belum mendapatkan ganti rugi.

Uang ganti rugi lahan proyek tol Semarang Demak senilai Rp242 miliar masih dititipkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Uang ganti rugi tersebut masih belum diambil oleh pemilik lahan yang sah karena masih ada gugatan yang dilayangkan oleh para pihak yang merasa berhak menerima.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Duit Rp5 Triliun, Tantangan Besar Megaproyek Jalan Tol di Serang, Banten Ini Justru Ada di Bagian Ini

Setidaknya terdapat dua gugatan yang masih diproses oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Selama masih belum ada keputusan yang sah terhadap penerima ganti rugi, maka uang ganti rugi akan tetap disimpan di PN Semarang.

Namun, ada pula tiga permohonan yang disampaikan pejabat pembuat komitmen yang telah mendapat penetapan dari ketua PN.

Dari ketiga permohonan tersebut, besaran uang yang dititipkan ke pengadilan mencapai Rp38 miliar, Rp42 miliar, dan Rp162 miliar.***

 

Rekomendasi