Proyek Senilai Rp 58 M Bendungan Way Rarem di Lampung Utara Diduga Melanggar Permen PUPR, Pelanggarannya Apa?

inNalar.com – Bendungan Way Rarem berada di Desa Pekurun, Kec. Abung Barat, Kab. Lampung Utara, Lampung.

Bendungan Way Rarem memiliki luas wilayah sekitar 49,2 hektar. Bendungan ini memiliki tinggi sekitar 59 meter dengan kedalaman sekitar 32 meter.

Pembangunan bendungan ini memakan dana yang tidak sedikit namun terdapat dugaan bahwa bendungan Way Rarem melanggar Permen PUPR.

Pembangunan Bendungan Way Rarem dilakukan sekitar tahun 1980. Sedangkan, peresmian bendungan ini dilakukan pada 1984, empat tahun setelah pembangunannya.

Baca Juga: Dibangun Sejak Tahun 2012, Gedung Tertinggi di Kalimantan Barat Ini Mangkrak dan Belum Jadi hingga Saat Ini?

Peresmian bendungan ini dilakukan oleh presiden kedua Indonesia, Presiden Soeharto.

Kemudian, pada tahun 2022, dilakukan proyek peningkatan saluran irigasi bendungan.

Peningkatan saluran irigasi ini membentang sepanjang 8 km. Proyek peningkatan saluran irigasi ini menelan anggaran sekitar Rp 58,5 miliar.

Baca Juga: Miliki 16 Exit Tol, Lampung Pecahkan Rekor Muri 2 Ruas Tol Terpanjang di Indonesia, Ke Palembang Cuma 5 Jam

Anggaran yang jumlahnya fantastis tersebut diperoleh dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kemudian disalurkan melalui Kementerian PUPR direktorat jenderal sumber daya air BBWSMS (Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji).

Dalam pengerjaannya, kontraktor pelaksana dari proyek ini adalah PT Indo Teknik Pembangunan.

Baca Juga: Habiskan Rp1.9 Triliun dan 30.000 Ha, Jokowi Sulap Kalimantan Utara jadi Kawasan Industri Terbesar di Dunia

Selanjutnya, konsultan supervisi berasal dari PT Manggalakarya Bangunan Sarana KSO dan juga PT Akbar Jaya Konsultan.

Meski terlihat matang dengan anggaran yang fantastis, nyatanya, diduga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini.

Pelanggaran tersebut berupa para pekerja yang tidak mengenakan alat keselamatan kerja K3.

Baca Juga: TNI Dipuji Setinggi Langit oleh Tentara Amerika dan Jepang, Bikin Indonesia Bangga di SGS 2023 di Jawa Timur

Sedangkan peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 05/PRT/M/2014.

Selain Permen PUPR, dalam Permen Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 juga menyebutkan jika pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 lingkungan kerja.

Hal tersebut terdapat pada Permen Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 pasal 2.***

 

Rekomendasi