

inNalar.com – Kementerian Agama memang menunjukkan perhatian besar dalam meningkatkan dunia pendidikan.
Namun, pelaksanaan di lapangan sering kali tidak sesuai harapan.
Pembangunan ruang kelas di MAN No. 2 Agam yang terletak di Jorong Aur, Kanagarian Koto Tangah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, oleh CV. Azel Putri Mandiri, seharusnya sudah diserahkan kepada pemilik proyek dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar pada akhir September 2023.
Hal ini terlihat dari terhentinya pembangunan ruang belajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) No. 2 Agam.
Faktanya, proyek dengan nomor kontrak B-214/PPK/SBSN-Mad/061/2023 senilai Rp. 2,7 miliar tersebut diduga belum juga selesai.
Hal ini terlihat dari beberapa pekerjaan yang belum selesai.
Seperti pemasangan kaca dan jendela merek Alexindo tanpa karet pengaman, instalasi listrik di ruang kelas yang tidak berfungsi.
Serta WC dengan septic tank yang masih terbuka dan pintu yang dipasang asal-asalan.
Di bagian belakang sekolah, material bambu penyangga bangunan masih terpasang, yang berpotensi membahayakan keselamatan para siswa.
Baca Juga: 4 Gedung Pencakar Langit Surabaya, Luasnya Bukan Kepalang Kalahkan Mall Kelapa Gading Jakarta!
Kepala Tata Usaha MAN 2 Agam, Muhammad Asaat pun mengungkap bahwa proyek ini seharusnya melewati addendum.
Sebab serah terima pembangunan ruang belajar yang direncanakan pada Juni 2024, hingga kini masih belum menunjukkan titik terang.
Muhammad Asaat mengakui bahwa pembangunan ruang belajar berlantai dua dengan enam kelas tersebut belum juga diserahterimakan.
Hal itu berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar.
Ketua peserta hukum negara Komisariat Wilayah (Komwil) Lembaga Missi Reclassering Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, yang akrab disapa Sutan, menyatakan bahwa baik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun PPK harus bertanggung jawab atas situasi yang terjadi di lingkungan mereka.
Sebagai penutup, proyek miliaran rupiah di MAN 2 Kabupaten Agam yang terbengkalai ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab dan pengawasan dari pihak terkait.
Banyak pihak berharap adanya klarifikasi dari Kanwilmenag terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek ini.
Transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan agar masalah ini dapat segera diatasi.
Dugaan bahwa Kanwilmenag abai terhadap proyek ini harus segera diinvestigasi demi kejelasan dan keberlanjutan pembangunan.
Baca Juga: 3 Daerah di Kabupaten Tangerang, Banten Siap Boyong 28 Kecamatan Untuk Menjadi ‘Keluarga’ Baru
Masyarakat, terutama para siswa dan orang tua, sangat mengharapkan adanya solusi cepat agar fasilitas pendidikan yang memadai dapat segera digunakan.
Penundaan yang berkepanjangan hanya akan merugikan banyak pihak dan menghambat proses belajar mengajar.
Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ini.***