

inNalar.com – Pembangunana kategori multiyears di Riau bertujuan untuk mengembangkan perekonomian daerah tersebut.
Pembangunan yang dilakukan yaitu berupa proyek infrastruktur jalan yang terletak di Riau untuk kesejahteraan masyarakat yang berada disana.
Proyek pembangunan sebuah jalan di Riau tersebut merupakan pembangunan dari Jalan Lingkar Barat Duri.
Jalan tersebut berada di Kabupaten Bengkalis yang termasuk kedalam salah satu daerah di Riau,tujuan dari pembangunan jalan yaitu keadilan pembangunan yang dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat yang berada d Riau.
Tetapi anggaran yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan daerah digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi oleh pihak yang terkait.
Bahkan adanya kecurangan dalam proses lelang, tentu ketika ada proyek pembangunan yang dilakukan oleh negara harus melakukan proses lelang.
Baca Juga: Bukan Batam, Gudangnya Orang Setia di Kepulauan Riau Ternyata Kumpul di Kota…
Lelang digunakan untuk menentukan kontraktor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dari keberlangsungan pembangunan jalan tersebut.
Tentunya proses lelang akan dihadiri oleh ratusan perusahaan yang nantinya akan dipilih dan perusahaan yang menang akan dipilih untuk melaksanakan pengerjaan dari proyek infrastruktur jalan.
Perlu diketahui adanya kecurangan saat proses lelang terjadi yaitu pemberian asupan sejumlah uang yang totalnya Rp 175 juta.
Asupan sejumlah uang tersebut digunakan untuk memperlancar adanya proses lelang yang berlangsung, selain itu masih ada kejanggalan yang terjadi.
Ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam volume pengerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan dan juga menyimpang dari kontrak.
Negara telah gelontorkan ratusan miliar untuk merealisasikan pembangunan jalan yang efektif dan juga efisien.
Biaya anggaran yang di yang telah dikucurkan untuk proses pengerjaan dari proyek infrastruktur jalan tersebut nilainya hampir menyentuh angka Rp204 miliar.
Proyek infrastruktur tersebut anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik masuk ke dalam kantong pihak yang melakukan keculasan.
Akibat dari perbuatan pihak yang ingin memperkaya dirinya sendiri negara keuangan negara menjadi rugi hingga puluhan miliar.
Melansir informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tanggung-tanggung kerugian negara akibat dari pembangunan yang tidak sesuai dengan rancangan dan prosedur dalam kontrak tersebut nilainya sebesar Rp 41,6 miliar.***