Profil Toni Tamsil, Koruptor PT Timah Rp 300 Triliun Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 5 Ribu

inNalar – Toni Tamsil alias Akhi sebagai terdakwa dari korupsi timah senilai RP 300 triliun mendapat vonis 3 tahun penjara dan denda RP 5 ribu.

“Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama tiga tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Vonis Toni Tamsil tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya 3,6 tahun penjara.

Baca Juga: Klarifikasi dr Richard Lee Soal Produknya yang Disita BPOM hingga Pelaporan BPI KPNPA RI ke Bareskrim

Orang yang akrab disapa akhi ini didakwa atas kasus perintangan penyidikan atau dikenal dengan istilah Obstruction of Justice dalam korupsi timah sebesar Rp 300 triliun.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menuntut Toni Tamsil 3,6 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 200 juta atau subsidiary penjara tiga bulan.

Di sisi lain, kuasa hukum Toni Tamsil yakni Jhohan Adhi Ferdian mengungkap bahwa timnya akan mengajukan banding dari vonis yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Resmi! Eks Presiden Korea Selatan Moon Jae In Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Carikan Mantunya Kerja

Hal tersebut berkaitan dengan adanya hakim yang menyatakan bahwa Toni Tamsil ini tidak bersalah.

Toni Tamsil sendiri adalah adik dari Thamron yang juga dikenal dengan Aon.

Dirinya merupakan pengusaha terkenal di Bangka Tengah dan sering dipanggil sebagai Akhi.

Baca Juga: Sisi Baik Jessica Wongso yang Dulu Orang Lain Tidak Sadar, Terbukti Remisi Sampai Hampir 5 Tahun!

Dirinya ditahan karena dianggap terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Toni Tamsil diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan dan juga tidak memberikan keterangan yang benar sebagai saksi kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Disebutkan juga dalam kasus ini nama Tasmin Tamsil yang juga merupakan adik Thamron atau Aon.

Baca Juga: Raih Emas Pertama Untuk Indonesia di Paralimpiade Paris 2024, Leani Ratri Oktila Beri Pesan Menyentuh

Namun hal tersebut dibantah oleh pengacara Tasmin Tamsil, Johan Adi Ferdian.

Klarifikasi Johan mengungkap bawa kliennya itu tidak terlibat dalam kasus ini dan saat ini tidak ada laporan perihal penahanan.

Dalam kasus ini sudah diperiksa puluhan saksi sejak naik ke tahap penyidikan pada oktober 2023.

Baca Juga: Inilah Line Up Pemeran Drama Terbaru ‘Knock Off’ yang Dibintangi oleh Kim Soo Hyun

Selain itu, dilakukan pula penggeledahan dan penyitaan barang-barang terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, barang yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 76,4 miliar, US$1,547 juta, dan S$411.400 dan juga logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram.

Penggeledehan ini dilakukan di kantor-kantor seperti PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, juga CV MAL.

Baca Juga: MIRIS! Inilah 10 Daerah Termiskin di Jawa Barat Tahun 2024: Peringkat Pertama Kota Seluas 131 Km Ini

Dan Toni Tamsil resmi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara juga denda sebesar Rp 5 ribu.

Hukuman tersebut menuai berbagai macam respons masyarakat.

Hal tersebut karena Toni Tamsil dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun dan vonis tersebut dianggap tidak layak dijatuhi terhadap Toni Tamsil.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]