

inNalar.com – Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang oknum ASN Pemkab Sinjai tendang motor seorang wanita di jalanan.
Sontak aksi dari oknum ASN tersebut viral dan membuat warganet penasaran, siapa sebenarnya sosok ASN tersebut?
Setelah viral, terungkaplah informasi mengenai profil oknum ASN Pemkab Sinjai yang tendang motor wanita di jalanan itu.
Dari unggahan akun Twitter @Anjing_Peking, diketahui bahwa ternyata oknum ASN tersebut adalah mantan lurah yang kini bertugas di Dispora Sinjai.
Pada unggahan tersebut, diperlihatkan pula wajah dari oknum ASN tersebut.
Dari foto yang diunggah, terlihat bahwa sang oknum ASN Pemkab Sinjai tersebut tengah duduk santai sambil memegang sebatang rokok.
Dari informasi lebih lanjut, diketahui bahwa foto tersebut diambil saat proses pemeriksaan berlangsung.
Ia bahkan duduk bersampingan dengan seorang polisi.
Melihat foto tersebut, warganet merasa semakin geram. Tak sedikit yang mengatakan bahwa oknum ASN tersebut memang mempunyai sifat yang arogan.
Baca Juga: Bikin Heboh! Nicholas Saputra Unggah Video Ariel Tatum di Twitter, Netizen: Selamat ya!
“Dilihat dari mukanya saja sudah kelihatan kalo dia orang yang TEMPERAMEN, AROGAN dan yang jelas GAK PUNYA AKHLAK,” tulis akun Twitter @agniwayne pada unggahan tersebut.
Ada pula yang berkomentar mengenai pemecatan. Banyak yang berharap bahwa pelaku bisa diproses hukum namun terlebih dahulu dilakukan dipecat secara tidak hormat.
“Pecat aja baningan seperti ini yang beraninya sama perempuan,” tulis akun @Genesis7173.
Unggahan mengenai perilaku arogan dari oknum ASN ini pun tak hanya ramai dengan komentar warganet.
Pejabat publik seperti Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo pun turut menyikapinya.
Gibran membalas unggahan video viral ini melalui akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 84 85 Kegiatan 2: Melanjutkan Cerpen Sepatu Butut
“Waduh. Di mana ini?” tulis Gibran melalui akun @gibran_tweet.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses secara hukum. ***