Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LNG Senilai Rp2,1 Triliun

inNalar.com – Menjabat sebagai direktur PT Pertamina selama kurang lebih 5 tahun, Karen Agustiawan resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Perkara tersebut diduga berawal pada tahun 2012, di mana kala itu PT Pertamina memiliki rencana pengadaan liquefied natural gas (LNG).

LNG sendiri diwacanakan oleh PT Pertamina sebagai solusi alternatif untuk mengatasi kekurangan gas yang ada di beberapa daerah Indonesia.

Baca Juga: Kuras Habis Batu Bara, Ini Cara Perusahaan Tambang di Sumatera Selatan Bertransformasi Jadi Perusahaan Energi

Lantas, siapakah sosok Karen Agustiawan yang pernah menjabat sebagai direktur utama PT Pertamina pada tahun 2009-2014?

Mengapa perkara dugaan korupsi oleh mantan direktur utama PT Pertamina itu baru bisa diselidiki dan terkuak setelah 10 tahun berlalu?

Karen Agustiawan merupakan putri dari utusan pertama Indonesia di World Health Organization.

Baca Juga: Bor Hingga 45 Meter, PDAM Pontianak Siapkan Dana Rp500 Miliar Demi Akses Air Bersih dan Perbaiki…

Lahir di Bandung, Jawa Barat, Karen Agustiawan lulus dari Institut Teknologi Bandung jurusan Teknik Fisika pada tahun 1983.

Setelah lulus dari universitas, mantan dirut PT Pertamina ini memulai kariernya sebagai business development manager di Landmark Concurrent Solusi Indonesia.

Karir pertamanya di  PT Pertamina (Persero) adalah sebagai staf ahli direktur utama pada 2006-2008, kemudian menjabat sebagai direktur hulu pada tahun 2008.

Baca Juga: Viral Nasabah Diduga Bunuh Diri, AdaKami Ternyata Milik Perusahaan China Meski CEO Berasal dari Indonesia?

Menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada 5 Februari 2009, Karen Agustiawan resmi berhenti dari jabatannya pada tahun 2014. 

Dirinya pun beralih profesi menjadi dosen guru besar di Harvard University yang berlokasi di Boston, Amerika Serikat.

Sebelumnya, Karen juga pernah tersandung dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) senilai Rp 568 miliar. 

Meskipun awalnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) kemudian membebaskannya pada tahun 2020 dengan alasan perbuatan Karen adalah keputusan bisnis. 

Dilansir dari ANTARA, dugaan korupsi Rp 2,1 T terjadi pada 2012 di mana Karen diduga membuat keputusan tanpa kajian menyeluruh dalam pengadaan LNG di Indonesia. 

KPK menyatakan pelanggaran terhadap persetujuan pemerintah dan ketidak laporan kepada Dewan Komisaris. 

Karen ditahan dengan Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Korupsi hingga 8 Oktober 2023 setelah 20 hari penahanan awal di Rutan KPK. ***

Rekomendasi