

inNalar.com – Brigjem Hendra Kurniawan mantan Kepala Biro Internal Polri akan menjalani sidang kode etik.
Diketahui Hendra Kurniawan terlibat dalam pelanggaran penanganan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2022 diumumkan langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Netflix Indonesia Ungkapkan 4 Proyek Film Terbaru Yang Akan Tayang Disepanjang 2022
Mantan Kepala Biro Internal tersebut merupakan salah satu dari enam tersangka yang melakukan pelanggaran penanganan pembunuhan Brigadir J.
lima tersangka lainnya seperti Ferdy Sambo, Kombes Agung Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Berikut profil lengkap Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan merupakan pria kelahiran Bandung 16 Maret 1974 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1995.
Selama masa karir nya Hendra Kurniawan pernah mengemban 5 posisi di divisi Propam Polri
Diketahui dalam karir Hendra Kurniawan beberapa kali menangani kasus yang banyak menyita perhatian publik salah satunya KM50
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi