Profesi Favorit Anak Soshum, Intip Tunjangan Kinerja Diplomat Kementerian Luar Negeri, Pangkat Terendah Dapat Rp4,5 Juta?

inNalar.com – Kementerian Luar Negeri merupakan instansi yang paling jadi sasaran utama para lulusan sarjana bidang Sosial Humaniora (Soshum), terutama profesi diplomat.

Selain bekerja di ranah global, ternyata gaji dan tunjangan kinerja jadi salah satu incaran utama para calon PNS Kementerian Luar Negeri.

Mengenai besaran tunjangan kinerja para diplomat di Kementerian Luar Negeri, nominalnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018.

Baca Juga: Incarannya Anak HI, Gaji Pokok PNS Kementerian Luar Negeri Usai Naik 8 Persen Tak Sebanding dengan Citranya, Benarkah?

Informasi mengenai berbagai komponen penghasilan bulanan para PNS Kemenlu ini, diatur pula dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017.

Apabila disinkronkan kedua peraturan tersebut, maka akan diketahui besaran tunjangan kinerja profesi diplomat Kementerian Luar Negeri sesuai pangkat dan kelas jabatannya masing-masing.

Adapun khusus tukin yang diperoleh Menteri Luar Negeri cukup berbeda dari daftar insentif hasil kinerja yang terbagi menjadi 17 kelas jabatan.

Baca Juga: Pantas Jadi Profesi Idaman, Tunjangan Hakim Pengadilan Kelas 1B Mahkamah Agung, Minimal Bisa Nabung Rp120 Juta Setahun?

Diketahui dalam Pasal 6 Perpres Nomor 124 Tahun 2018 bahwa besaran tunjangan kinerja khusus untuk menlu ini sebesar 150 persen dari nominal tukin tertinggi di lingkungan kerja Kemenlu.

Apabila dihitung estimasinya, maka dapat diketahui bahwa tunjangan kinerja khusus Menteri Luar Negeri yaitu Rp49.860.000.

Lalu, bagaimana dengan tukin PNS Diplomat Kementerian Luar Negeri?

Baca Juga: Anggaran Rp8,5 Triliun, Kementerian Luar Negeri Diharap Angkat Nasib Non PNS Pegawai Setempat, Ada Kesenjangan Gaji?

Tunjangan terendah yang didapatkan seorang diplomat pertama sebesar Rp4.595.150 dengan ketetapan kelas jabatan 8.

Adapun diplomat muda dengan kelas jabatan 9 tercatat memiliki nominal tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.200.

Selanjutnya pangkat diplomat satu tingkat di atasnya yang menduduki kelas jabatan 11, besaran nominalnya mencapai Rp8.757.600.

Adapun untuk diplomat utama dengan kelas jabatan 13 maka nominal tunjangan kinerjanya bisa mencapai Rp10.936.000.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2018, aturan besaran tunjangan kinerja pegawai di Kemlu rinciannya sebagai berikut.

Kelas jabatan tertinggi ialah strata 17 dengan besaran tunjangan kinerja mencapai Rp33.240.000.

Kemudian pangkat strata di bawahnya, yakni kelas jabatan 16 diketahui dapat tukin sebesar Rp27.577.500.

Adapun kelas jabatan 15 diketahui besaran tunjangan kinerja bisa mencapai Rp19.280.000, sedangkan pangkat satu strata di bawahnya dapat insentif Rp17.064.000.

Adapun kelas jabatan 13 diketahui pula mendapat insentif sebesar Rp10.936.000.

Adapun kelas jabatan 1 paling rendah diketahui punya nominal tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250.

Kabar gembira kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen cukup membuat para diplomat dengan golongan 3 dan 4 ini juga bakal menemani penghasilan fantastis yang didapat dari hasil kinerjanya.

Sebagai informasi, APBN Tahun 2024 yang alokasi untuk Pemerintah Pusat diketahui sebesar Rp2.467,5 triliun.

Adapun anggaran belanja APBN tahun selanjutnya rencananya bakal habis total Rp3.325,1 triliun.***

Rekomendasi