Presiden KSPI Sentil Menaker Ida Fauziah yang Dianggap Menyakiti Para Buruh Melalui Kebijakan Terbaru JHT

InNalar.com – Kebijakan menaker Ida Fauziah tuai banyak komentar. Kebijakan terbaru dari kemenaker menyinggung soal Jaminan Hari Tua (JHT) itu dianggap merugikan kaum buruh.

Dilansir inNalar.com dari artikel Pikiran Rakyat.Com berjudul “Presiden KSPI Sebut Menaker Ida Fauziah Sebagai Menteri Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia”

Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Ida Fauziah dan Kemenaker, JHT baru bisa dicairkan pada umur 56.

Menanggapi kebijakan Ida Fauziah, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak segan memberi komentar pedas dengan meminta Presiden Joko Widodo untuk untuk memberhentikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

Baca Juga: Wayang Memiliki 2 Simbol Raksasa, Ustadz Faizar Ungkap Filosofi Gambar Itu, ‘Sebutlah 2 Kalimat Syahadat’

Kebijakan baru Ida Fauziah terkait pencairan JHT telah menuai polemik serius di kalangan buruh.

Tidak berhenti di sana, Said Iqbal juga menambahi kritik pedasnya dengan menyebut Menaker Ida Fauziah sebagai menteri terburuk sepanjang sejarah Indonesia.

“Menteri ini tak bisa bekerja dengan baik. Menteri terburuk sepanjang republik ini adalah Menteri Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kanal YouTube Bicaralah Buruh, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Klarifikasi Ustadz Khalid Basalamah Terkait Pemusnahan Wayang, ‘Saya Tidak Bilang Haram’

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan Ida Fauziah sangat menyakitkan terkait program JHT hanya dapat dicairkan saat buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia minimal 56 tahun.

“Menyakitkan sekali karakter menteri tenaga kerja ini dalam kebijakannya, bukan pribadinya, beliau memang pribadi hangat,” kata Said Iqbal.

Dia menambahkan keputusan pemberhentian Menaker Ida Fauziah ada di tangan Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif.

Baca Juga: Wayang Jadi Sarana Dakwah Wali Songo, Sunan Kalijaga Sisipkan Nilai Islam dan Tauhid Melalui Seni Budaya

Sebelumnya aturan baru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT. Aturan ini banyak ditentang sejumlah pihak.

Said Iqbal menjelaskan alasan KSPI bereaksi keras dari aturan baru Permenaker tersebut. Ia menyebut Ketua DPR Puan Maharani sudah menyebut pemerintah tak ikut campur tentang jaminan hari tua.

“Ketua DPR Puan Maharani jelas mengatakan sebagai pemerintah nggak usah ikut campur tentang jaminan hari tua dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja. Itu murni uang buruh dan pengusaha. Nggak ada uang pemerintah di situ,” tambahnya.***

(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

 

Rekomendasi