

inNalar.com – JHT atau Jaminan Hari Tua menyangkut hak dari karyawan dan buruh banyak diperbincangkan akhir-akhir ini.
Hal itu disebabkan oleh peraturan terbaru Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2022, berbeda dengan yang biasa berlaku.
JHT biasanya dapat dicairkan 1 bulan setelah seorang karyawan atau buruh di PHK, bisa juga sebab mengundurkan diri.
Baca Juga: Ahmad Zulkifli Lubis, Pengisi Suara SpongeBob Versi Indonesia Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun
Dengan adanya peraturan baru Menteri Tenaga Kerja tersebut, maka pencairan dana JHT harus ditunda dahulu.
Dana tersebut baru bisa dicairkan ketika karyawan berusia 56 tahun, ini tentu sangat meresahkan buruh.
Itu berarti seorang karyawan yang diberhentikan bekerja pada usia 40, maka perlu 16 tahun lamanya baru bisa cair.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz, Ternyata Ini Sumber Kekayaannya
Inilah yang diprotes oleh banyak orang , terutama para kaum buruh dan banyak dari anggotanya juga berdemo.
Dilansir inNalar.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyer Club pada Jumat, 18 Februari 2022 ini kata Said Iqbal soal JHT.
“Pada waktu UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN itu belum ada jaminan pensiun, sehingga JHT termasuk sejarah ke belakangnya dia memang diorientasikan untuk hari tua memasuki usia pensiun,” ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik Tema 7 Kelas 5 SD atau MI Halaman 174 175 176 177 Subtema 3 Pembelajaran 3
Orientasi memasuki masa pensiun dahulu di usia 55 tahun dan sekarang 56, namun sejak 2015 sudah ada jaminan pensiun.
Di sisi lain, bila terjadi ekonomi yang tidak stabil disebabkan pandemi yang berkepanjang dan tanpa kepastian.
Tidak bisa dipungkiri bahwa ada kemungkinan besar terjadinya PHK oleh perusahaan, terutama di sektor yang formal.
Buruh memerlukan hal atau alat untuk bertahan hidup, bila usia produktif adalah di bawah usia 30 tahun.
Maka di umur yang kisaran 20-25 tahun itu akan mudah mencari pekerjaan lain, tetapi berbeda dengan buruh yang ter-PHK saat ini.
Pada kondisi pandemi seperti saat ini, yang banyak ter-PHK adalah usia-usia di atas 30-40 tahun yang cukup sulit mencari kerja.
Baca Juga: Ingin Jadi Ajudannya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil? Begini Cara Daftarnya
“Saya orang yang masih bekerja, jadi paham benar. Jadi kalau pemerintah berbicara atau pengamat di mana pro terhadap JHT asal ngomong,” kata Said Iqbal.***