Presiden Jokowi Ungkap Kenaikan Angka Inflasi Bahan Pangan Sebabkan Harga Beras Mencapai 19,8%

InNalar.com – Presiden Jokowi sampaikan arahan kepada para pejabat di seluruh Indonesia.

Sebagian daerah di Indonesia, kini sedang berada pada posisi yang tidak baik-baik saja.

Telah terjadi kenaikan harga beras yang signifikan pada pengecekan akhir yang mengalami kenaikan sebesar 19,8% sejauh tahun ini. Jika setiap bulannya adalah 2,5%.

Baca Juga: 50 Menit dari Palangkaraya, Wisata Danau di Kalimantan Tengah Ini Bawa Wisatawan Jauhi Hingar Bingar Perkotaan

Pemerintah daerah yang memiliki kemampuan, disegerakan untuk melakukan intervensi.

Hal ini dilakukan agar inflasi bahan pangan tidak semakin mengalami kenaikan. Jika inflasi mengalami kenaikan, maka pemerintah daerah harus segera mengatasi.

Itulah pentingnya melihat pasar, mulai dari stok barang di kabupaten, di kota, maupun di provinsi.

Baca Juga: Followers Instagram Capai 21 Juta, Ridwan Kamil Mantan Gubernur Jawa Barat Ini Siap Menangkan Prabowo-Gibran?

Dilansir dalam unggahan video youtube Sekretariat Kabinet RI, Jokowi mengingatkan para pejabat daerah untuk tidak terjebak.

Maksud terjebak disini adalah tidak terjebak ke dalam rutinitas sehari-hari, segala sesuatu yang dirasa penting harus segera dikerjakan atau diselesaikan.

Sudah tidak heran lagi jika dipasaran, terdapat barang-barang yang mengalami kenaikan harga serta penurunan harga yang signifikan.

Baca Juga: Darurat Pangan! Daerah Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan Alami Bencana Kelaparan, 23 Warga Meninggal Dunia

Upaya yang harus dilakukan adalah menjaga pasokan, lakukan pemantauan harga, terjun ke lapangan.

Tercatat jika inflasi provinsi adalah sekitar 1,1% hingga 3,5% dan tergolong masih baik.

Selanjutnya, inflasi kabupaten antara 1,1% hingga 5,2%. Dikarenakan angka inflasi sudah mencapai 5, jadi diharuskan untuk berhati-hati.

Sedangkan inflasi diperkotaan adalah berkisar anatara 1,1% hingga 4,2% dan diharuskan untuk berhati-hati.

Sebetulnya, anggaran tak terduga bisa dipakai untuk mengatasi inflasi dan sudah memiliki payung hukum.

Jadi tidak perlu ragu-ragu untuk menggunakan anggaran tak terduga apabila inflasi mengalami kenaikan secara signifikan.***

Rekomendasi