Presiden Jokowi Perintahkan Tembak Mati Ferdy Sambo Malam Ini: Cek Faktanya di Sini

inNalar.com – Sidang vonis untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah dilangsungkan kemarin, 13 Februari 2023.

Sidang vonis untuk Ferdy Sambo tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai hasil sidang vonis tersebut Ferdy Sambo ternyata mendapat hukuman yang lebih berat dari Majelis Hakim dibandingkan dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Tiba di Nusakambangan Guna Jalani Hukuman Mati: Cek Faktanya di Sini

Sebelumnya oleh JPU Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Namun berakhir dengan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Kekinian beredar kabar bahwa eksekusi hukuman mati Sambo akan dipercepat.

Bahkan, dikabarkan bahwa perintah untuk mempercepat hukuman mati Ferdy Sambo adalah hasil keputusan final Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Ferdy Sambo Ngamuk dan Ancam Hakim Ketua karena Tak Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun?

Apakah informasi tersebut benar? Nah, sebetulnya informasi tersebut masih butuh ditelisik kebenarannya.

Sebab kabar tersebut sejatinya bersumber dari video yang beredar di YouTube dan berisi narasi demikian.

Narasi dalam video tersebut seolah-olah mengatakan bahwa keputusan mempercepat hukuman mati Ferdy Sambo merupakan keputusan final Presiden Jokowi.

Baca Juga: Vonis Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

Karena sudah menjadi keputusan final Presiden Jokowi, maka beliau pun memerintahkan untuk mengeksekusi mati Ferdy Sambo malam ini.

Berjudul “MAMPUS !! JOKOWI PERINTAHKAN FERDY SAMBO DI DOORR MALAM INI ??”, video tersebut diunggah oleh akun YouTube RODA POLITIK.

Selain itu pada thumbnail video tersebut juga disematkan tulisan dengan kalimat serupa yakni:

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Asep Iwan Iriawan: Rakyat Indonesia Jangan Bergembira Dulu!

“KEPUTUSAN JOKOWI SUDAH FINAL, FERDY SAMBO DI DOORR MALAM INI”.

Kemudian, pada thumbnail video menunjukkan latar seperti landasan pacu Bandara dengan sebuah tangga pesawat dan sebuah truk.

Dalam thumbnail ada juga seorang pria berkaus putih yang tampak sedang berpose mengacungkan senjata api.

Baca Juga: Heboh! Pengakuan Kuat Maruf soal Putri Candrawati Minta Digoyang Bikin Ferdy Sambo Murka, Ini Faktanya

Senjata Api tersebut dilingkari dengan lingkaran berwarna merah dalam thumbnail video tersebut.

Pria berkaus putih itu terlihat mengarahkan senjata ke arah pria berkaus oranye yang diduga sebagai Ferdy Sambo.

Pria berkaus oranye yang diborgol tangannya itu tengah diapit petugas bersenjata lengkap juga disematkan dalam thumbnail video.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Abdul Fickar Hadjar Tak Setuju: Itu Otoritasnya Tuhan

Terdapat juga seorang pria berkemeja putih yang diduga sebagai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berpose seperti sedang berpidato memberikan arahan sembari mengacungkan jari telunjuk.

Lantas benarkah isi video yang beredar tersebut dengan tulisan-tulisan yang diselipkan dalam thumbnail ?

Sesudah dilakukan penelisikan oleh tim redaksi inNalar.com, narasi yang tersemat dengan kandungan dari video tersebut tidaklah sesuai.

Baca Juga: Batuk-Batuk saat Bacakan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kesehatan Hakim Wahyu Jadi Sorotan

Ternyata sesudah diperhatikan lebih detail, isi dari video tidaklah sesuai dengan apa yang tersemat pada judul maupun thumbnail video.

Dalam video tersebut hanya berisi beberapa potongan video berkaitan dengan rangkaian persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu terdapat juga penjelasan para ahli mengenai putusan hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Hakim Bacakan 7 Hal yang Memberatkan di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Video berdurasi 8 menit 5 detik ini juga berisi tentang penjelasan bahwa perjalanan kasus mantan Kadiv Propam ini masih belum berakhir.

Karena Ferdy Sambo dalam hal ini masih bisa mengajukan banding apabila tidak puas dengan vonis dari Majelis Hakim.

Pun terdapat penjelasan tentang aturan hukuman mati yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 11 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan perubahannya berdasarkan UU No.2 PNPS 1964.

Baca Juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati: Majelis Hakim Pulihkan Nama Baik Brigadir J, Ini Alasannya

Sehingga dapat disimpulkan bahwa narasi mengenai Presiden Jokowi yang memerintahkan untuk mempercepat hukuman eksekusi mati Ferdy Sambo adalah tidak benar alias hoax.***

Rekomendasi