

inNalar.Com- Presiden Joe Biden telah menandatangani Debt Limit ( Undang-undang) suspense act (penundaan pembayaran utang pemerintah) hingga 1 Januari 2025, Sabtu 3 Juni lalu.
Selain itu, undang-undang ini juga mencabut hutang pemerintah senilai USD 31,4 triliun.
Artinya, Amerika Serikat selamat dari ancaman kebangkrutan. Dalam pidatonya di Oval Office, Biden menyebut undang-undang ini sebagai kesepakatan kritis yang dapat menyelamatkan negara dari risiko krisis dan keruntuhan ekonomi.
Baca Juga: 10 Juni: Hari Media Sosial Nasional, Cara Memperingati dan Tujuan di Baliknya
“Kita menghindari krisis dan ambruknya ekonomi” kata Joe Biden dalam sebuah pidatonya.
Sebagai informasi, undang-undang ini mendapat persetujuan dari senat sebanyak 63, sedangkan 36 lainnya menolak.
Namun kesepakatan ini mendekati ambang batas ketentuan pengesahan UU.
Kesepakatan itu datang dengan sedikit waktu luang: Departemen Keuangan memperkirakan pemerintah civil akan kehabisan uang pada 5 Juni jika plafon utang tidak dicabut.
“Ini penting. Penting untuk semua kemajuan yang telah kita buat dalam beberapa tahun terakhir adalah menjaga kepercayaan dan rasa hormat penuh dari Amerika Serikat dan mengeluarkan anggaran yang terus menumbuhkan ekonomi kita dan mencerminkan nilai-nilai kita sebagai sebuah bangsa,” Ungkap Joe Biden.
Tanpa perjanjian, kewajiban civil seperti Jaminan Sosial, Medicare, dan gaji militer tidak akan diberikan.
Baca Juga: Line Up Terbaik Liga Prancis 2022-2023, Messi dan Neymar Masih Masuk Nggak Yah?
Kegagalan menaikkan pagu utang akan mengguncang pasar keuangan global (dunia) dan memicu hilangnya pekerjaan di AS.
RUU itu muncul setelah negosiasi intensif selama berminggu-minggu antara Ketua DPR dari Partai Republik Kevin McCarthy dan Gedung Putih.
Kesepakatan terbaru memberi kaum konservatif beberapa kemenangan kebijakan ideologis sebagai imbalan atas suara mereka untuk menaikkan plafon utang setelah pemilihan presiden tahun depan hingga 2025.
***(Siti Melani Hari Rahmawati)