

inNalar.com- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh polri yang berisikan catatan kejahatan.
SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak dari tindakan yang melanggar hukum.
Biasanya, SKCK dibutuhkan sebagai lampiran dalam surat lamaran pekerjaan.
Untuk kalian yang masih memerlukan SKCK namun masa berlakunya telah habis, kalian bisa memperpanjangnya secara online loh.
Syarat membuat SKCK secara online
Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, sebelum membuat SKCK online pastikan kalian telah menyiapkan syarat sebagai berikut,
Cara membuat SKCK secara online
Langkah-langkah membuat SKCK online
1. Masuk ke laman skck.polri.go.id;
2. Klik forum pendaftaran yang berada dipojok kanan atas;
3. Kemudian isi satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan;
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi 16 Desember 2022 dengan Tema: Rahasia Besar di Balik Bacaan Istighfar
4. Pada isian kolom satwil, pilih jenis keperluan;
5. Isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pengambilan dan pembuatan SKCK, sesuai KTP;
6. Isi semua kolom;
7. Setelah terisi klik lanjut di bagian kanan bawah;
Baca Juga: Tips agar Wajah Glowing dari dr Zaidul Akbar, Ternyata Cukup Lakukan Dua Hal Ini
8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon;
9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK;
10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik sesuai domisi;
Demikian syarat dan cara membuat SKCK secara online yang praktis karena tidak perlu antre lama.
Namun perlu diingat bahwa SKCK online juga memiliki masa berlaku selama 6 bulan.
Sementara untuk biaya pembuatan SKCK online, akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi