Praktis! Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online Anti Ribet dan Tidak Perlu Antre Lama

inNalar.com- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh polri yang berisikan catatan kejahatan.

SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak dari tindakan yang melanggar hukum.

Biasanya, SKCK dibutuhkan sebagai lampiran dalam surat lamaran pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Tayang Reborn Rich Episode 9 Sub Indo dan Link Download VIU, Bukan Dramaqu: Song Joong Ki di atas Angin

Untuk kalian yang masih memerlukan SKCK namun masa berlakunya telah habis, kalian bisa memperpanjangnya secara online loh.

Syarat membuat SKCK secara online

Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, sebelum membuat SKCK online pastikan kalian telah menyiapkan syarat sebagai berikut,

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Paspor
  • Akte kelahiran
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebagainya 6 lembar, dengan background merah, mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, bagi yang mengenakan hijab muka harus tampak utuh.

Baca Juga: Lemak di Tubuh Kata dr Zaidul Akbar Bisa Dipengaruhi Bisikan Iblis, Lakukan Tindakan Ini Agar Terselamatkan

Cara membuat SKCK secara online

Langkah-langkah membuat SKCK online 

1. Masuk ke laman skck.polri.go.id;

2. Klik forum pendaftaran yang berada dipojok kanan atas;

Baca Juga: Paul Merson Sarankan Arsenal Segera Rekrut Target Manchester United Ini sebagai Pengganti Gabriel Jesus

3. Kemudian isi satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan;

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi 16 Desember 2022 dengan Tema: Rahasia Besar di Balik Bacaan Istighfar

4. Pada isian kolom satwil, pilih jenis keperluan;

5. Isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pengambilan dan pembuatan SKCK, sesuai KTP;

Baca Juga: 7 Link Twibbon Peringatan Hari Bela Negara pada 19 Desember 2022, Dilengkapi Cara Membuat dan Sejarahnya

6. Isi semua kolom;

7. Setelah terisi klik lanjut di bagian kanan bawah;

Baca Juga: Tips agar Wajah Glowing dari dr Zaidul Akbar, Ternyata Cukup Lakukan Dua Hal Ini

8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon;

9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK;

10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik sesuai domisi;

Baca Juga: Bali United vs Bhayangkara FC BRI LIga 1 2022 2023: Muhammad Hargianto Bunuh Diri Serdadu Tridadu Menang Telak

Demikian syarat dan cara membuat SKCK secara online yang praktis karena tidak perlu antre lama.

Namun perlu diingat bahwa SKCK online juga memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

Sementara untuk biaya pembuatan SKCK online, akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.***

Rekomendasi