Prabowo Bawa Kabar Gembira! Gaji Guru Akan Naik pada Januari Mendatang, Cek Persyaratannya

inNalar.com – Kabar gembira dari Presiden RI Prabowo Subianto, dalam rangka mendukung para pendidik, Pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji bagi sejumlah kategori guru.

Kenaikan gaji yang diterima ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para tenaga pendidik.

Tak hanya itu kebijakan ini merupakan bentuk realisasi janji kampanye Prabowo yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para guru.

Baca Juga: PPN Naik ke 12 Persen Tahun 2025 Mendatang, Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia Akan Samai Negara Ini

Tetapi juga dimaksudkan untuk bisa memastikan bahwa pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif.

Karena kesejahteraan para tenaga pendidik merupakan salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan komitmennya untuk memperbaiki sektor pendidikan di Indonesia sebagai bagian dari program prioritas pemerintahannya.

Baca Juga: Rehab Hutan Bekas Tambang, BRI Menanam Grow & Green dan Kelompok Tani di Kab Bogor Berkolaborasi Cantik

Janji tersebut juga mencakup program pemberian makanan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah, yang bertujuan untuk mendukung kesehatan dan perkembangan generasi muda.

Terdapat 3 kategori golongan yang akan menerima dampak berupa kenaikan gaji dari kebijakan baru ini dengan persyaratan utama memiliki sertifikat pendidik.

Yang pertama adalah guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Kapal Fregat Merah Putih Karya Anak Bangsa Siap Menggebrak Dengan Tempur Empat Matra

Lalu ada tenaga pengajar yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang merupakan tenaga pendidik yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah dan juga memiliki sertifikat pendidik.

Dan yang terakhir adalah guru yang masih berstatus honorer, asalkan bisa memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi pengajar.

Baca Juga: TNI AL Makin Garang! 2 Kapal PPA dari Fincantieri, Italia Diberi Julukan Nama Pejuang dari Jawa Barat dan Jawa Timur

Karena meskipun statusnya tidak sekuat PNS atau PPPK, keberadaan tenaga pengajar honorer sangat vital dalam mendukung proses belajar mengajar.

Terutama di daerah-daerah pelosok yang sangat kekurangan di segala hal termasuk jumalah tenaga pengajar tetap.

Sehingga kenaikan upah bagi tenaga pengajar golongan honorer diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendorong mereka untuk terus berkomitmen dalam pendidikan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Laga Penentu Tim Garuda Lolos Piala Dunia 2026

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan kepada setiap tenaga pengajar yang telah memenuhi persyaratan.

Dan kenaikan gaji ini direncanakan akan mulai berlaku juga diterapkan sepenuhnya pada bulan Januari 2025 mendatang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya akurasi dalam menentukan kriteria penerima gaji tambahan.

Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat di antara kalangan para tenaga pengajar.

Adanya insentif finansial yang lebih baik, para guru diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan metode pengajaran yang inovatif dan efektif.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan para tenaga pendidik juga dapat berimplikasi langsung pada kualitas pembelajaran siswa, menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik.***

 

 

Rekomendasi