

inNalar.com – Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah membawa kabar gembira bagi PPPK setelah menetapkan APBN 2024.
Bagaimana tidak, ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK bakal akan kenaikan gaji bulanan sebesar 8 persen.
Betapa gembiranya PPPK di tahun mendatang seiring APBN 2024 mulai diberlakukan, karena nominalnya pun pastinya akan membuat rekening semakin gemuk.
Bahkan selain kenaikan penghasilan bulanan, pegawai dengan perjanjian kerja pun akan disetarakan dengan PNS dalam fasilitas tunjangannya.
Meski begitu nominalnya pun akan ada penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan yang telah dianggarkan dalam APBN 2024.
Kabar gembira ini juga berlaku bagi Bapak Ibu pegawai dengan perjanjian kerja golongan IV.
Pasalnya jika sebelumnya nominal yang diacu adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, nantinya bakal berubah disesuaikan dengan kenaikan 8 persen.
Kenaikan gaji PPPK ini baru akan diberlakukan pada Bulan Januari 2024 apabila tidak ada hal yang merintanginya.
Pembagian nominal gaji pokok pegawai dengan perjanjian kerja untuk saat ini nominal terendahnya ada di angka Rp2.129.500.
Apabila nantinya kenaikan gaji telah berlaku, maka penghasilan utama PPPK golongan IV ini bakal berubah menjadi Rp2.299.860.
Kemudian untuk pegawai masa kerja paling lama di golongannya pun ikut berubah dari Rp3.089.000, nantinya akan mencapai Rp3.336.768.
Adapun bagi pegawai yang berhasil perpanjang kontrak hingga 5 tahun, nominal gaji pokoknya berubah dari yang semula Rp2.196.700, berubah menjadi Rp2.372.176.
Kemudian bagi PPPK dengan masa kerja 11 tahun, mulanya dapat Rp2.410.800 menjadi Rp2.601.824.
Sementara untuk pegawai yang telah bekerja selama 21 tahun nominalnya pun berubah dari Rp2.815.200 menjadi Rp3.041.856.
Meski nominalnya masih terhitung di bawah UMR, PPPK bakal memiliki tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, dan yang lainnya.
Sebagai informasi tambahan, kabar gembira pun menyelimuti tenaga honorer non – ASN.
Paslanya Kementerian PANRB tengah membuat strategi dimana tidak akan ada PHK massal di jajaran pegawai yang satu ini.
Melansir dari situs Kementerian PANRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkap RUU ASN yang tengah digodok.
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, RUU ASN akan menjadi payung hukum bagi tenaga honorer sehingga tidak ada lagi fenomena PHK massal dalam penataan tenaga pegawai.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengkaji skema perluasan PPPK barangkali tenaga honorer dapat dialihstatuskan dan disejahterakan dengan penataan tersebut.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi