PPPK Makin Sejahtera, Golongan I Sampai IV dengan Masa Kerja 20 Tahun Bakal Terima Gaji Hampir Rp3 Juta di 2024

inNalar.com – Kenaikan gaji sebesar 8 tidak hanya akan dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.

Kenaikan gaji sebesar 8% yang akan mulai diterapkan pada tahun 2024 ini juga akan dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai dengan namanya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini adalah pegawai yang diangkat dan memiliki periode kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Capai 1.478 Orang, Wapres Ma’ruf Amin Ungkap Pulau Galang di Kepulauan Riau Bisa Jadi Opsi Penampungan, Tapi…

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga termasuk ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski sama-sama ASN, namun, pengelompokan kategori di PPPK dan PNS sangatlah berbeda.

Apabila Pegawai Negeri Sipil digolongkan menjadi empat golongan, maka, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibagi menjadi 17 golongan.

Baca Juga: Tahun Baru Ada Bonus Baru! 3 Jenis Royalti Ini Bakal Dikantongi PNS Januari 2024 Nanti, Apa Saja?

Ketujuh belas golongan PPPK tersebut memiliki gaji yang berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki.

Penghasilan pokok dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Akan tetapi, ketentuan gaji ini hanya digunakan sampai tahun 2023 ini saja, karena pada tahun 2024 nanti, PPPK akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8%.

Baca Juga: Duta Besar Palestina untuk Zimbabwe Tewas dalam Serangan yang Dilancarkan Israel

Meskipun sudah diumumkan kalau gajinya akan naik, namun, sampai Desember 2023 ini masih belum ada peraturan resmi yang mengatur tentang nominal penghasilan pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal ini juga berlaku bagi PPPK golongan I sampai IV dengan masa kerja golongan (MKG) 20 tahun.

Oleh karena itu, besaran nominal yang tercantum dalam artikel ini adalah perkiraan penghasilan pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan diterima pada tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Kekayaannya Hampir Rp100 Miliar, Jokowi Digaji Segini Selama Jadi Presiden, Cuma 6 Kali Gapok Pejabat?

Berikut adalah perkiraan gaji PPPK golongan I sampai IV dengan masa kerja 20 tahun setelah naik 8%.

– Golongan I: Rp2.643.408 (sebelumnya Rp2.447.600)

– Golongan II: Rp2.713.176 (sebelumnya Rp2.512.200)

– Golongan III: Rp2.827.980 (sebelumnya Rp2.618.500)

– Golongan IV: Rp2.947.536 (sebelumnya Rp2.729.200)

Itulah perkiraan gaji PPPK golongan I, II, III, dan IV dengan masa kerja 20 tahun setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.***

Rekomendasi