

inNalar.com – Untuk meningkatkan pemasukan negara, pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025.
Kebijakan ini akan berdampak besar pada berbagai sektor ekonomi, sehingga memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Namun, sejumlah sektor penting telah dipastikan tidak akan terdampak oleh kenaikan ini.
Baca Juga: Inilah Daerah di Jawa Tengah dengan UMK terendah di Indonesia
Berikut penjelasan sektor-sektor yang tetap bebas dari kenaikan PPN 12%.
1. Sektor Pertanian dan Produk Pangan Pokok
Pertanian tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, produk-produk hasil pertanian seperti beras, jagung, kedelai, daging, telur, sayuran, dan buah-buahan tidak akan dikenakan PPN.
Baca Juga: Singapura Kepergok Sedot Pasir Laut di Perairan Batam Secara Ilegal
Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan, sekaligus memastikan ketersediaan makanan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Dengan demikian, kenaikan PPN tidak akan membebani pengeluaran rumah tangga, terutama pada kebutuhan sehari-hari.
Selain produk pertanian, beberapa barang kebutuhan pokok lainnya juga termasuk dalam daftar bebas PPN. Garam konsumsi, gula pasir, serta bumbu dapur seperti bawang dan cabai tidak dikenai pajak tambahan.
Baca Juga: Daratan Singapura Makin Lega, 2 Pulau Indonesia Malah Menciut: Mega Proyek Ini Dilanjut Prabowo?
Barang-barang ini dipilih karena menjadi kebutuhan harian mayoritas masyarakat Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada inflasi dan menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.
2. Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Jasa pendidikan dan kesehatan juga masuk dalam kategori bebas PPN. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Sebagai contoh, biaya sekolah, kursus, dan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter maupun rawat inap tidak akan mengalami kenaikan harga akibat pajak.
Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui edukasi dan layanan kesehatan yang memadai.
Meski beberapa sektor utama tidak terdampak, kenaikan PPN diprediksi akan menambah beban pada sektor lainnya.
Industri pengolahan, misalnya, kemungkinan besar akan menghadapi lonjakan biaya produksi karena kenaikan harga bahan baku.
Begitu pula sektor transportasi dan pergudangan, yang harus menyesuaikan tarif akibat meningkatnya biaya operasional. Kondisi ini dapat berimbas pada daya beli masyarakat, yang akhirnya memengaruhi kinerja sektor ritel.
Melihat dampak yang beragam, sejumlah ekonom mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini.
Beberapa pihak bahkan menyarankan penundaan implementasi kenaikan PPN hingga kondisi ekonomi lebih stabil.
Tujuannya adalah untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas, terutama pada sektor-sektor yang rentan terhadap kenaikan harga.
Kebijakan yang tepat akan membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemasukan negara dan kestabilan ekonomi masyarakat.
Meskipun kenaikan PPN 12% akan diberlakukan pada 2025, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan. Beberapa sektor penting seperti pertanian, pendidikan, dan kesehatan tetap mendapatkan pengecualian agar kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu.
Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tidak memperberat beban sektor lain. Dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, kenaikan PPN dapat dijalankan tanpa mengorbankan kestabilan ekonomi nasional.