PP Gaji Pensiunan PNS Disahkan Sri Mulyani, Cek Besaran yang Diterima Golongan 1 Sampai 4 di Seluruh Indonesia pada Juli 2025


inNalar.com
– Pemerintah akhirnya meresmikan aturan baru terkait gaji pensiunan PNS golongan 1 hingga 4.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan gaji pensiunan mulai berlaku per 1 Juli 2025 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama yang berada di golongan bawah, karena ada kenaikan signifikan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair 1 Juli 2025 Buat Beli Motor Baru? Cek Rekomendasi yang Cocok Sesuai Golongan

Perlu diketahui, aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari instruksi Presiden Jokowi yang ingin memastikan kesejahteraan pensiunan tetap terjaga di akhir masa kepemimpinannya.

PP yang digunakan sebagai dasar hukum pencairan ini adalah PP Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah beberapa kali mengalami revisi.

Melalui PP ini, pemerintah menyesuaikan besaran tunjangan pensiunan PNS agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga: Rapelan Gaji Pensiunan PNS Gagal Cair? Jangan-jangan Karena Tak Penuhi 4 Syarat Penting dari Taspen Ini

Adapun proses pencairan gaji dilakukan melalui PT Taspen selaku lembaga pengelola dana pensiun, dan berlaku serentak untuk seluruh pensiunan ASN di Indonesia, khususnya untuk kategori golongan I, II, III, hingga IV.

Kenaikan gaji pensiunan ini tidak hanya dimaknai sebagai penyesuaian angka semata, tapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para abdi negara yang telah mengabdikan diri di instansi pemerintahan selama puluhan tahun.

Berikut ini rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS golongan 1 sampai 4 yang mulai cair pada 1 Juli 2025, sesuai dengan regulasi yang disahkan oleh Sri Mulyani:

Golongan 1

Ia: Rp1.748.100–Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100–Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100–Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100–Rp2.256.700

Baca Juga: UPDATE RESMI! Kado Spesial dari Sri Mulyani, Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan 1-4 Lebih Besar di Tahun 2025

Golongan II

IIa: Rp1.748.100–Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100–Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100–Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100–Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100–Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100–Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100–Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100–Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100–Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100–Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100–Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100–Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100–Rp4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan PNS golongan 1 sampai 4 juga menerima berbagai tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.

Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima pensiunan PNS:

– Tunjangan Pasangan: 10% dari gaji pokok

– Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok

– Tunjangan Pangan: diberikan kepada seluruh golongan, biasanya berbentuk uang tunai setara dengan 10 kg beras

– Tunjangan Hari Tua: Akumulasi dari simpanan yang telah disetorkan saat masih aktif bekerja

Demikian informasi mengenai PP gaji pensiunan PNS resmi disahkan Sri Mulyani, lengkap dengan nominal yang diterima golongan 1 sampai dengan 4 di seluruh Indonesia.