Polri Hadirkan 15 Saksi saat Sidang Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo, Ternyata ini Saksi Yang Hadir

inNalar.com – Beberapa hari lalu ditatapkan tersangka Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus kematiannya, diketahui bahwa Ferdy Sambo menjadi dalang utama pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 5 Grup Kpop Terkaya Tahun 2022, Ada EXO hingga BLACKPINK, Ternyata Nomor 1 Bukan BTS: Kpopers Wajib Tahu

Hingga Ferdy Sambo mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang belum lama diberlakukan.

Hari ini per tanggal 25 Agustus 2022, pada hari Kamis. Ferdy Sambo menjalani sidang pelanggaran kode etik.

Yaitu diketahui pada saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terdapat sebanyak 15 saksi.

Baca Juga: Nathalie Holscher Buka Suara Soal Kehamilan dan Kedekatannya Dengan Frans Faisal, Ternyata ini Faktanya

Sekitar 15 saksi tersebut terdapat nama Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang hadir melalui persidangan di Zoom.

Diketahui bahwa 15 saksi itu terdiri dari 5 saksi dari Patsus Brimob, 5 saksi dari Patsus Provost, 3 saksi dari Patsus Bareskrim dan 2 saksi dari luar Patsus.

Namun diketahui, bahwa inilah daftar 15 saksi yang menghadiri sidang pelanggaran kode etik Ferdy Sambo.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo punya cucu Kelima, Ternyata Begini Kondisi Bayi Kahiyang Ayu Setelah Dilahirkan

Daftar 15 Saksi yang hadir:

1.    HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2.    BA (Brigjen Benny Ali)
3.    AN (Kombes Agus Nurpatria)
4.    S (Kombes Susanto)
5.    BH (Kombes Budhi Herdi)
6.    RS (AKBP Ridwan Soplanit)

Baca Juga: Berikut ini Fasilitas Mewah Farel Prayoga Setelah Terkenal, Ternyata Bahagiakan Orang Tua Dengan ini

7.    AR (AKBP Arif Rahman)
8.    ACN (AKBP Arif Cahya)
9.    CP (Kompol Chuk Putranto)
10.    RS (AKP Rifaizal Samual)
11.    RR (Bripka Ricky Rizal)
12.     KM (Kuat Maruf)

Baca Juga: Topik Khutbah Jumat Singkat Terbaik Lengkap dengan Doa, Sesuai Untuk Akhir Muharram: Tema Songsong Bulan Safar

13.    RE (Bharada Richard Eliezer)
14.    HN (saksi di luar patsus)
15.    MB (saksi di luar patsus

Sementara belum diketahu hasil sidang Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Polri.***

Rekomendasi