

inNalar.com – Aksi komplotan maling motor berhasil digagalkan oleh Polres Lumajang, Jawa Timur.
Sebanyak lima orang yang diduga pelaku curanmor tersebut diamakan Satreskrim Polres Lumajang.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang berupa puluhan sepeda motor hasil curian.
Baca Juga: Resmi Diumumkan, Michael Krmencik akan Menjadi Striker Asing Persija Jakarta di Liga 1 2022 dan 2023
Komplotan tersebut melancarkan aksinya sangat cepat. Menurut polisi, mereka bekerja secara terpisah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka saat konferensi pers pada Selasa sore, 21 Juni 2022.
Dilansir dari Kabar Lumajang yang bertajuk “Komplotan Pelaku Curanmor di Lumajang Diringkus, Polisi Amankan 20 Motor Hasil Curian“, AKBP Dewa Putu menuturkan cara kerja pelaku.
Baca Juga: Sedih Usai Gagal UTBK SBMPTN 2022? Intip Cara Menghilangkan Kesedihan Supaya Tidak Berlarut
“Mereka bekerja secara terpisah, ada yang perannya sebagai pemetik langsung dengan cara merusak kunci motor korban dengan kunci T, ada juga dengan menjadi penadah,” jelas Kapolres Lumajang.
Adapun Mereka adalah A, T, AR, TI dan RH. Dan ada satu pelaku lagi inisial D yang kini berstatus buron.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, ada sebanyak 20 unit sepeda motor.
Yang mana 14 diantaranya hasil curian pelaku inisial TI.
Dan untuk 6 kendaraan lainnya berhasil diamankan dari para penadah.
Lebih lanjut, saat beraksi, kelompok tersebut melakukan perburuan di lokasi-lokasi parkir.
Bahkan, pelaku AR sempat mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar 15 detik untuk bisa menggaet sepeda motor incaranya.
“Mereka beralasan, melakukan itu semua untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tadi sudah saya sampaikan, apapun ceritanya itu tetap saja salah,” tegas Dewa.
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.***
(Rifqi Danwanus/Kabar Lumajang)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi