

inNalar.com – Polisi kembali adakan autopsi Brigadir J yang langsung ditangani oleh ahli forensik TNI AD, karena keluarga meminta keadilan pada kasus ini.
Penggalian makam dilakukan pada hari Rabu 27 Juli 2022. Pembongkaran makam dilakukan karena keluarga kurang percaya terhadap hasil autopsi yang dinilai hanya rekayasa.
Selanjutnya, jenazah dari Brigadir J dibawa ke Jakarta untuk dilakukan autopsi oleh ahli, kemudian dimakamkan kembali pada tanggal 28 Juli 2020.
Upacara pemakaman dilakukan secara kedinasan yang dinilai untuk wujud penghormatan kepada polisi yang gugur selama melakukan kegiatan kedinasan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 SD Halaman 10 11 12 13 14 15 Buku Tematik Subtema 1 Pembelajaran 1
Autopsi ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Keluarga berharap kepolisian dapat melakukan hukuman yang terbaik untuk tersangka.
Menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan, karena Brigadir J merupakan terlapor yang diduga akan melakukan kekerasan seksual.
“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman dikutip inNalar.com dari PMJnews.com
Arman juga menyampaikan kepada semua pihak termasuk pengacara keluarga Brigadir J untuk tidak menyampaikan asumsi terkait kematiannya.
Baca Juga: Buronan Dalang dari Percobaan Pembunuhan Berencana oleh Oknum TNI Ditemukan Tewas
“Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” katanya dikutip dari PMJnews.com
Arman juga mengancam kepada semua pihak untuk tidak menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan asumsinya
Namun, Arman juga mengancam pada pihak yang memberikan pernyataan tidak sesuai fakta akan dipidanakan olehnya.
Namun jenazah Brigadir J tetap dimakamkan sesuai dengan kedinasan, pihak keluarga berterima kasih kepada kepolisian.
Namun, pemakaman tersebut disesalkan oleh istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, karena Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman secara kedinasan dilakukan dalam wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota yang gugur.
Karena kasusnya yang belum terselesaikan, banyak spekulasi yang menyatakan tentang kesalahan Brigadir J, tetap ikuti kasusnya dan baca beritanya dari sumber yang terpercaya.***