

inNalar.com– Poligami merupakan realitas yang kerap terjadi di masyarakat, meski menuai pro dan kontra.
Seringkali, kebolehan poligami tidak diimbangi pemahaman komprehensif soal aspek-aspek dan konsekuensinya.
Praktik poligami sudah ada sejak zaman pra-Islam tanpa aturan. Masyarakat Persia, Yunani, dan Mesir kuno melakukannya tanpa batas. Akibatnya, konflik kerap timbul.
Baca Juga: Telan Biaya Rp1,6 Triliun, Proyek Rempang Eco City di Batam Justru Berakhir Bentrok, Alasannya…
Artikel ini dilansir dari ‘Poligami Pada Keluarga Terdekat Istri (Kajian Metode Hadis Tahlili Pada Hadis Poligami Keluarga Terdekat Istri)’ oleh Erwin Hafid (jurnal Al Quds Al-Qur’an dan Hadist).
Islam datang mengatur poligami dengan syarat ketat. Antara lain, batasan maksimal 4 istri dan larangan poligami dengan keluarga dekat istri.
Sayangnya, syarat ini sering dilanggar karena kurangnya pemahaman.
Baca Juga: No Ribet, Ini Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Perlu Dibongkar, Otomatis Bersihkan Sendiri?
لا تنكح املرأة على عمتها, وال على خالتها, والعلى إبنة أخيها, والعلى إبنة أختها
“Janganlah mempoligami antara wanita dan saudara bapaknya (tante dari pihak ayah) dan antara wanita dengan saudara ibunya (tante dari pihak ibu). Muslim dan Bukhari dalam bab nikah.
Hikmah larangan ini adalah demi menjaga keharmonisan keluarga istri dan melindungi hak serta martabat istri.
Tujuan larangan poligami dengan kerabat dekat istri adalah mencegah konflik dan persaingan antar istri.
Selain itu, agar suami lebih bijaksana dan menjaga perasaan istri saat berpoligami.
Dengan larangan ini, diharapkan praktik poligami dilakukan secara bertanggung jawab demi menjaga keutuhan rumah tangga.
Suami perlu mempertimbangkan konsekuensi sebelum memutuskan berpoligami dengan kerabat dekat sang istri. WaAllahu A’lam.***