Polemik Uang Gulden Wayang: Sejarah Kontroversial di Balik Koleksi Bernilai Tinggi

inNalar.com – Uang gulden bergambar wayang memang belakangan ini menjadi target koleksi para pecinta uang kuno.

Hal ini disebabkan oleh kelangkaan dan juga desain uang tersebut yang menjadi daya tarik bagi para kolektor.

Namun siapa sangka bahwa dibalik hal itu semua, uang gulden bergambar wayang ini menyimpan cerita buruk di dalamnya. Begini penjelasannya.

Baca Juga: Link Live Streaming Kamboja Vs Timor Leste Piala AFF 2024: Duel Sengit Berebut Tittle 2 Tim Terbawah Grup A

Menyadur dari akun media sosial TikTok @batikidaman, dalam unggahan tersebut menjelaskan bahwa uang gulden bergambar wayang ternyata menyimpan polemik.

Pada awal kemunculan uang gulden ini, Wayang Orang Sriwedari mencapai puncak ketenaran yang terkenal hingga Hindia Belanda.

Ini membuat pemerintah Hindia Belanda menjadikan wayang orang sebagai inspirasi gambar untuk uang kertas gulden.

Baca Juga: Unik! 4 Jam dari Sorong, Warga Desa di Papua Barat Ini berhasil Sulap Kawasan Berduri Jadi Surga Dunia

Pada 1 April 1935, ternyata uang gulden bergambar wayang ini menjadi masalah dalam penerbitannya.

Penerbitan uang gulden itu seketika membuat Komite Wayang Orang Sriwedari kaget dengan kemunculan gambar wayang pada uang gulden tersebut.

Menurut Komite tersebut, De Javasche Bank (DJB) belum memiliki izin untuk menggunakan gambar wayang pada uang gulden itu.

Baca Juga: Link Live Streaming Singapura vs Thailand Piala AFF 2024 dan Prediksi Skor, Siapa Lolos ke Semifinal?

Tidak berhenti samapai situ, masalah yang lain adalah ketika pemeran wayang yang wajahnya diambil untuk dijadikan gambar pada uang tersebut tidak mendapatkan royalti.

Menurut pemeran wayang, dirinya tidak mengetahui bahwa fotonya akan dijadikan sebagai gambar untuk ditaruh pada uang gulden.

Lalu, Komite Wayang Orang Sriwedari akhirnya melaporkan kasus ini ke pengadilan untuk menuntut keadilan terhadap pemeran yang diambil fotonya.

Pada akhirnya, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-undang Nomor 35 tentang Hak Cipta.

Undang-undang tersebut berisi apabila De Javasche Bank (DJB) terbukti bersalah, maka DJB akan diberikan hukuman berupa penghancuran uang tersebut atau membayar kerugian dari pihak yang dirugikan.

Masalah ini sampai-sampai dimuat di koran Belanda pada 7 Juli 1930. Koran Belanda yang dimaksud adalah Nieuwe Haarlemache Courant.

Melihat dari sejarahnya, maka wajar saja apabila harga uang gulden bergambar wayang ini sekarang memiliki harga yang sangat fantastis di kalangan pecinta numismatik. Ini karena uang tersebut memiliki nilai sejarah dalam dunia wayang di Indonesia.

Demikian Informasi mengenai polemik yang terjadi pada saat penerbitan uang gulden bergambar wayang antara Komite Wayang Orang Sriwedari dengan De Javasche Bank. ***