
inNalar.com – Baleg DPR RI memiliki keinginan untuk menambahkan pasal di UU Minerba, yaitu Pasal 51 A ayat 1 yang berisi WIUP mineral logam atau izin kelola tambang dapat diberikan ke perguruan tinggi secara prioritas.
Lalu, pada ayat 2 berisi mengatur terkait pertimbangan pemberian WIUP kepada universitas, salah satunya yaitu syarat perguruan tinggi yang boleh mengelola paling rendah harus terakreditasi B.
Selanjutnya pada ayat 3 menjelaskan tentang ketentuan mengenai pemberian WIUP untuk perguruan tinggi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra baik di kalangan akademisi, politikus, hingga masyarakat.
Banyak pakar dan akademisi yang tidak setuju terkait adanya izin tambang bagi perguruan tinggi.
Seperti halnya rektor dari Universitas Islam Indonesia Prof Fathul Wahid, mengutip dari antara news Prof Fathul Wahid mengatakan bahwa pengelolaan tambang bukan ruang lingkup dari perguruan tinggi.
Baca Juga: Mulai TA 2025/2026, Siswa Sekolah Bakal Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini yang Diperiksa!
Hal itu disampaikan Fathul pada Selasa, 21 Januari 2025 di Yogyakarta untuk menanggapi wacana dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut Fathul, perguruan tinggi harus berada pada jalur utamanya, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, Rektor UII juga menyebutkan bahwa banyak laporan dari berbagai lembaga independen yang menyatakan bahwa usaha pertambangan berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Konsepnya Unik! Ini Dia Pesantren Sepak Bola, Lokasinya di Cirebon, Jawa Barat
Penolakan juga diutarakan oleh pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana.
Mengutip dari um-surabaya.ac.id, Satria berpendapat bahwa revisi UU Minerba akan menyebabkan masalah yang serius karena akan menimbulkan konflik kepentingan.
Ini disebabkan karena tidak ada suatu aturan yang jelas, serta sejauh mana hubungan antara good university governance dan WIUPK.
Ahli Hukum UII tersebut khawatir bendera kampus akan digunakan oleh broker untuk izin pengelolaan tambang.
Persoalan lain menurut Pakar Hukum UII itu adalah potensi fraud dan korupsi dari pengelolaan tambang.
Baca Juga: 10 Suku dengan Sarjana Terbanyak di Indonesia, Juaranya Ternyata Bukan Jawa atau Sunda
Satria secara tegas mengatakan, sejatinya perguruan tinggi dari awal tidak dirancang untuk pengelolaan tambang.
Rencana revisi UU Minerba ini memang tengah menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan, khususnya para akademisi.
Lebih daripada itu, usaha pertambangan sejatinya akan memiliki dampak yang besar bagi kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Bab 6 Pantun, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Hlm. 137-138 Kurikulum Merdeka
Demikian informasi mengenai tanggapan para akademisi dan pakar menanggapi wacana Baleg untuk merevisi UU Minerba.***