

InNalar.com – Kini terdapat peraturan baru bagi para ASN setelah Jokowi meresmikan UU No 20 tahun 2023 di akhir Oktober lalu.
Peresmian tersebut berkaitan dengan umur pensiun yang berlaku bagi para abdi negara.
Terutama, hal ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia yang masih aktif bekerja.
Baca Juga: Tukinnya Nyaris Rp50 Juta, Gaji Mendikbud Nadiem Makarim Ternyata Cuma Segini Loh, Setara PNS Biasa?
Jadi para abdi negara Indonesia tentu harus mengetahui peraturan baru ini yang ada di UU No 20 tahun 2023.
Sebenarnya pada UU tersebut membahas banyak hal, yang salah satunya adalah batas usia pensiun.
PNS mungkin tahu, jika sebelumnya usia yang diijinkan untuk bekerja yaitu mencapai 56 tahun.
Namun kini berbeda, sebab batas usianya kini telah mencapai 58 tahun, bahkan ada yang hingga 65 tahun.
Akan tetapi, batasan umur itu berlaku untuk beberapa orang yang tengah duduk di jabatan-jabatan ertentu.
Sedangkan untuk pembagiannya, batas usia itu terbagi pada jabatan Manajerial dan non-Manajerial.
Baca Juga: Hore! 5 Golongan PNS Ini Bakal Terima Gaji Capai Hampir Rp6 Juta Bulan Desember 2023, Siapa Saja?
Lebih jelasnya, berikut UU No 20 tahun 2023 pasal 5 yang telah diresmikan oleh Jokowi kemarin:
1. Batas usia Jabatan Manajerial
Usia 60 tahun – pejabat pimpinan tinggi madya;
Usia 60 tahun – Pejabat pimpinan tinggi utama;
Usia 60 tahun – pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
Usia 58 tahun – pejabat administrator dan pejabat pengawas.
2. Batas usia Jabatan Nonmanajerial
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
58 tahun – bagi pejabat pelaksana.
Mengetahui batasan usia pensiun terbaru ini tentu merupakan hal yang wajib diketahui oleh PNS di Indonesia.
Sebab akan ada pula penyesuaian kembali bagi para instansi yang bersangkutan sejak diresmikannya UU terbaru tentang ASN ini.
Jadi, dengan begitu para ASN akan banting tulang hingga usia yang telah ditentukan seperti di atas, sesuai dengan jabatan yang tengah dipegangnya. ***