

inNalar.com – Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan dibagi menjadi dua jenis yakni PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Banyak orang yang belum mengetahui bahwa PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup banyak.
Mulai dari hak, manajemen, jenjang karir, bahkan sampai proses seleksinya pun berbeda. Simak beberapa perbedaan PNS dan PPPK:
Baca Juga: VIral, Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Kembali Memanas Usai Muncul Bukti Baru
1) Perbedaan berdasarkan status kepegawaiannya
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014, Kedua jabatan ini memiliki status yang tidak sama .
Pegawai negeri Sipil adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap, ditandai dengan pemberian nomor induk pegawai yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Bukan Bandung, Berikut 3 Kawasan Industri di Jawa Barat dengan UMK Menggiurkan
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan ASN yang diangkat berdasarpada perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengangkatannya juga disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan yang diatur dalam UU.
2) Perbedaan berdasarkan hak keduanya
Dari segi haknya, PNS berhak memperoleh gaji, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, kemudian penerima tunjangan, dan fasilitas, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja.
3) Perbedaan dalam pengembangan kompetensi keduanya
Baca Juga: 3 Warga di Kalimantan Utara Ini Temukan Harta Karun Emas Peninggalan Kerajaan
Pengembangan kompetensi ASN PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Sedangkan, pengembangan kompetensi untuk PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
4) Perbedaan dari segi manajemen ASN
Baca Juga: Jangan Salah! Meski Sama-sama Bandung, Besaran UMK 3 Daerah di Jawa Barat Ini Berbeda
Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17/2020. Sementara itu, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Beberapa aspek manajemen yang hanya berlaku untuk Pegawi Negeri Sipil saja meliputi jabatan atau jenjang karir, promosi, mutasi kerja, serta jaminan pensiun dan hari tua.
5) Perbedaan dari segi masa kerjanya
Pegawai Negeri Sipil memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun. Masa pensiunnya yaitu usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian, paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai penilaian kerja dan kebutuhan instansi.
5) Perbedaan berdasarkan usia mengikuti proses seleksi
Untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil usia minimal yakni 18 tahun dan usia maksimal yaitu 35 tahun.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja minimum usia yakni 20 tahun dan maksimum berusia 59 tahun (Untuk guru).
6) Perbedaan berdasarkan tahapan tes seleksi
Untuk seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam SKD terdapat 3 sub yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kemudian Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi. Setelah dinyatakan lolos, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi masing-masing.
Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat 4 materi yang diujikan yaitu kompetensi manajerial, sosial kultural, kompetensi teknis, dan wawancara.
7) Perbedaan berdasarkan pangkat dan jabatan
Pegawai Negeri Sipil mempunyai jenjang karir berupa pangkat dan golongan dapat terus naik setiap tahunnya dan dapat mengisi jabatan struktural serta jabatan fungsional sekaligus.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja artinya tidak memiliki jenjang karir ke depan dan hanya menyesuaikan pada perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah disepakati.
8) Perbedaan dalam hal pemberhentian hubungan kerja
Pada umumnya, syarat pemberhentian sama yakni apabila meninggal dunia, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani.
Namun, pada Pegawai Negeri Sipil, ada satu kondisi lagi yaitu apabila usianya telah mencapai usia pensiun.
Sementara pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai dapat dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Dilansir dari denpasar.bkn.go.id, Dalam keterangannya Menteri PAN RB mengatakan bahwa saat ini telah diterbitkan izin formasi PPPK tahun 2024 yakni sebesar 1.289.824.
Total ini terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah.
Termasuk di dalamnya untuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.
Memahami perbedaan antara PNS dan PPPK sangat penting bagi calon pelamar agar dapat menentukan jalur karier yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.
Terlepas dari perbedaan tersebut, keduanya berperan sebagai bagian penting dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.*** (Aliya Farras Prastina)