

inNalar.com – Perencanaan skema single salary kini mulai disusun oleh pemerintah, sebagaimana telah direncanakan sejak 2014 lalu.
Hal ini membuat banyak perhatian dari masyarakat khususnya pada para PNS di berbagai daerah.
Isu single salary yang akan direalisasikan masih mengundang beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait tunjangan atau TPP yang akan didapatkan.
Baca Juga: 6 Jenis Tunjangan PNS Ini Bikin Rekening Gemuk, Anak Sampai Pasangan Akan Dapat Jatah Khusus!
Pemahaman berbagai masyarakat tentang skema yang akan berlaku ini, sangatlah beragam.
Merujuk pada wacana gaji tunggal, yang dikabarkan akan menghapus berbagai komponen tunjangan selama ini berlaku.
Didasarkan pada Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang mengatur hal ini.
Skema penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji bisanya, namun akan diberlakukan sistem penggajian tunggal.
Saat ini, penerapan skema tersebut telah dilakukan uji coba pada beberapa instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Skema Singe salary ini hanya menerima gaji pokok, dengan jumlahnya yang diperbesar.
Sedangkan beberapa tunjangan seperti pada anak, istri, tunjangan beras, dan lainnya akan masuk dalam komponen gaji pokok.
Pemberlakuan skema ini sebenarnya bertujuan untuk memberikan kesesuaian upah kinerja bagi para pegawai.
Karena keadaan saat ini menunjukkan, range atau selisih gaji PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Jika melihat gaji pokok PNS sekarang, berkisar antara Rp1,5 juta per bulan hingga Rp4,5 juta.
Itulah yang menyebabkan banyak PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya, karena perbedaan yang tidak terlalu jauh antar golongan tersebut.
Adapun idealnya, selisih gaji PNS antara golongan terendah dan tertinggi adalah minimal sepuluh kali lipat.
Maka jika gaji terendah Rp1,5 juta, berarti gaji yang tertinggi bagi PNS dapat mencapai angka Rp15 juta.
Adapun saat single salary berlaku, tetap ada dua tunjangan yang diberlakukan secara terpisah.
Yaitu tunjangan jabatan dan fungsional yang akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Penghitungan gaji beserta tunjangan dalam skema ini akan dihitung sesuai dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Alhasil, sistem penggajian seperti ini dinilai dapat lebih baik dari sistem penggajian saat ini. Karena PNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan bobot atau nilai terhadap kinerja nya.
Oleh karena itu, setiap PNS berpotensi mendapatkan gaji lebih besar daripada rekannya, meski bekerja dalam jabatan yang sama.
Semua tergantung pada beban kerja, tanggung jawab, dan nilai pekerjaan masing-masing PNS.
Inilah gambaran dari tunjangan yang bisa didapat oleh pegawai negeri sipil, jika skema single salary diberlakukan. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi