

inNalar.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat PNS.
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni setiap bulan April dan Oktober.
Mulai 2024, kenaikan pangkat PNS dilakukan enam kali, yaitu setiap tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Baca Juga: Simak! PNS Kini Bisa Naikan Pangkat Sejak BKN Rilis 6 Periode Waktu Baru, Caranya…
Ini menjadi kabar yang menggembirakan, sebab peluang untuk para pegawai naik jabatan semakin banyak.
Namun ternyata, peraturan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat PNS anumerta dan pengabdian.
Kenaikan jabatan anumerta harus mengikuti regulasi yang berlaku, dan kenaikan jabatan pengabdian harus sesuai aturan yang ada.
Keputusan untuk menambah periode kenaikan pangkat PNS ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pegawai tahun depan.
Meski periodisasi kenaikan jabatan untuk para pegawai diperbanyak dan dipermudah, tentu ada syarat yang harus dipenuhi.
Adapun ketentuan pegawai yang bisa naik jabatan, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Rekomendasi Rumah Makan dan Jajanan Palestina yang Ada di Indonesia, Ada Nama Terkenal!
1. Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS Fungsional (Kenaikan Jenjang)
– memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang telah ditentukan
– ketersediaan kebutuhan jabatan
– lulus uji kompetensi
– memiliki Predikat Kinerja minimal ‘baik’ dalam setahun terakhir
2. Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS Fungsional (Setingkat Lebih Tinggi)
– memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jabatan dan kenaikan jenjang jabatan
– tersedia peta jabatan
– lulus uji kompetensi
– kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
– memiliki Predikat Kinerja minimal ‘baik’ dalam dua tahun terakhir
– telah menduduki pangkat terakhir minimal dua tahun
– kenaikan jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan
3. Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS Keterampilan ke Fungsional
– tersedia lowongan kebutuhan
– memiliki kualifikasi sebagai sarjana atau diploma empat sesuai syarat jabatan yang dibutuhkan
– memiliki minimal pangkat penata muda golongan III a, atau penata muda tingkat I golongan III b, sesuai syarat jabatan yang ditentukan.
– syarat lainnya ditentukan oleh aturan perundang-undangan
Selain memenuhi syarat yang ditentukan, ada lima tahapan yang harus dilalui untuk menaikkan jabatan PNS, yaitu:
a. Penetapan dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)
b. PPK menandatangani keputusan kenaikan pangkat secara elektronik setelah mendapat persetujuan Kepala BKN
c. PPK mengusulkan kenaikan jabatan PNS berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV b atasnya, selain Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF)
d. PPK mengusulkan kenaikan pangkat JPT Utama, JPT Madya, dan JF Jenjang Ahli Utama kepada Presiden melalui SIASN
e. Penilaian kinerja PNS diusulkan dengan aplikasi e-Kinerja BKN yang tersambung dengan SIASN
Demikian ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh PNS yang menginginkan kenaikan pangkat, sesuai aturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi