

inNalar.com – Mulai tahun 2024 nanti pegawai abdi negara akhirnya akan merasakan indahnya kenaikan gaji pokok (gapok) sebesar 8% yang telah diumumkan Jokowi kemarin.
Kenaikan itu akan berlaku bagi seluruh ASN, termasuk warga yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Namun pada masa kepemimpinan presiden Soeharto, sebenarnya kenaikan gapok tersebut justru lebih tinggi.
Walau sebenarnya kenaikan kala itu juga disebabkan adanya faktor inflasi yang mulai melanda Tanah Air, sehingga diperlukan adanya pengingkatan gapok bagi abdi negara.
Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Program Terintegrasi BRI Berdayakan UMKM Masuk Pasar Global
Sekedar informasi, saat berbicara tentang PNS, sebenarnya sejarah ini sudah cukup lama ada.
Bahkan saat mengulik sejarah, keberadaan pegawai abdi negara itu sudah ada sejak jaman Belanda dahulu.
Walaupun resminya, PNS di Indonesia tercatat telah dimulai sejak 25 September 1945 dan tetap eksis hingga saat ini.
Seperti yang diketahui, Soeharto merupakan presiden ke-2 RI yang mana dirinya menggantikan kursi Soekarno yang jadi presiden pertama di Indonesia.
Selama dirinya menjadi orang nomor 1 di Indonesia, presiden kelahiran asal Bantul ini tercatat pernah melakukan kenaikan gaji sebanyak 2 kali.
Bahkan pada saat dirinya melakukan kenaikan gaji selama jadi presiden, hal tersebut juga menjadi pelopor adanya pengingkatan gapok yang akan diterima oleh PNS.
Pada awalnya, kejadian tersebut terjadi pada tahun 1989, yang mana dirinya menaikan gaji bagi PNS sebesar 15%.
Alasan diperlukannya tindakan tersebut yaitu karena kenaikan gaji bagi PNS ini dipandang memang diperlukan, mengingat semakin berjalannya inflasi di Indonesia.
Baca Juga: Bikin Heboh, Warga Demak Dikagetkan Semburan Lumpur Bercampur Gas Menyengat di Dalam Kamar
Namun, walaupun inflasi terus berjalan, namun untuk melakukan kenaikan gaji secara terus menerus tentu tidak semudah itu dilakukan.
Karena ada pula keterbatasan APBN Indonesia agar dapat seimbang tanpa memberikan pembengkakan berlebih.
Akan tetapi, 6 tahun kemudian pada tahun 1995 ternyata PNS mengalami lagi peningkatan pada gapok mereka.
Kenaikan yang mereka alami ini yaitu sebesar 10%, dan menjadi kedua kalinya Soeharto menaikan gaji untuk para PNS di Indonesia.
Baca Juga: Klaim Telah Membantu Perekonomian, Pengungsi Rohingya Meminta Hak Tanah di Selangor Malaysia
Jika menggabungkan kedua kenaikan gaji di atas, maka dengan begitu Soeharto sukses menaikan gapok PNS sebanyak 25% selama dirinya menjabat sebagai presiden.
Sementara saat Indonesia berada di kepemimpinan Jokowi, diketahui presiden asal Surakarta ini telah menaikan gapok sebanyak 3 kali.
Walaupun untuk peningkatan gapok yang terakhir ini, pada tahun 2023 belum dapat terealisasikan.
Pasalnya, kenaikan gaji sebesar 8% tersebut baru akan diberlakukan mulai tahun 2024.
Sedangkan pada waktu-waktu sebelumnya, Jokowi ini pernah melakukan peningkatan gapok pada tahun 2015 sebesar 5%.
Berlanjut di tahun 2019, presiden asal Surakarta ini juga menaikan kembali gapok PNS sebesar 5% sehingga jumlah besaran itulah yang diterima oleh PNS hingga saat ini.
Sebab sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 ini, gaji PNS masih akan mengacu pada PP No 15 tahun 2019.
Jika mengkalkulasikan kenaikan gaji selama Jokwoi menjadi presiden, maka jumlah keseluruhannya adalah 18%.***