PNS Merapat! Ini Hak yang Harus Diperoleh ASN Jika Terjadi Kecelakaan Kerja, Santunan Sampai 6 Kali Lipat?

InNalar.com – Banyak pegawai ASN di Indonesia mungkin belum tahu jika sebenarnya mereka memiliki jaminan kerja.

Jaminan yang dimaksud adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang bisa dicairkan melalui Taspen.

Tentu jaminan yang dimaksud ini akan berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.

Baca Juga: Artis Korea Tak Takut Bela Palestina, Lee Young Ae Sumbang Rp1 Miliar untuk Anak-anak di Gaza

Sebenarnya jaminan tersebut juga berlaku pula untuk orang yang terdaftar sebagai PPPK.

Pasalnya, kedua pegawai di atas ini termasuk dari bagian ASN di Indonesia.

Mungkin banyak pegawai abdi negara yang belum tahu, sebenarnya gaji yang mereka peroleh ini telah mengalami potongan beberapa persen.

Baca Juga: Jadwal China Masters 2023 Hari Kedua: 8 Wakil Indonesia Beraksi, Ada Ginting vs Loh Kean Yew

Potongan beberapa persen itu nantinya akan diterima oleh PNS untuk menikmati hari tuanya selepas purna dari tugas.

Namun tidak hanya itu, karena ada pula beberapa potongan lain yang diambil untuk membayar iuran JKK dan.

Potongan yang akan diambil untuk JKK adalah sebesar 0,24% yang bersumber dari gaji.

Baca Juga: Wow! Gaji Lulusan SMA di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, Kalahkan Besaran Milik PNS Golongan I Sampai IX

Bagi orang yang ingin mengambil dana JKK dan JKM tersebut, nantinya para PNS dapat mengambilnya di Taspen.

Namun tentu sebelum mencairkan tersebut harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan ada beberapa kriterianya.

Dilansir InNalar.com dari laman Taspen, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi selama melakukan tugas dalam pekerjaannya.

Adapun untuk mencairkan dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) tersebut, kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Selama menjalankan tugas kewajiban.

2. Selama keadaan dan kondisi lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kecelakaan tersebut sama dengan kecelakaan saat menjalankan tugas kewajibannya.

3. Disebabkan oleh perbuatan anasir yang tak bertanggung jawab, ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir yang dimaksud dalam melaksanakan tugas.

4. Saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, ataupun hal sebaliknya.

5. Timbul penyakit tertentu yang disebabkan dari kerja.

Jika memenuhi kriteria di atas, maka dana santunan yang akan diperoleh dari Taspen untuk JKK ini pun cukup banyak.

Karena dana yang akan diterima yaitu sebesar 100% dari gaji terakhir hingga mampu bekerja kembali.

Tak berhenti disitu, masih terdapat pula santunan cacat  sebagian yang besarannya mencapai 70% dari 80 bulan gaji terakhir.

Sedangkan untuk cacat tetap yaitu sebanyak 70% dari 80 bulan gaji terakhir plus ada juga santunan yang diberikan secara berkala Rp 250.000 sampai 24 bulan lamanya.

Bahkan ada pula santunan untuk melakukan penggantian gigi tiruan sebesar Rp 3.900.000.

Sementara jika sampai terjadi menimbulkan korban jiwa selama bekerja, maka PNS berhak menerima santunan kematian sebesar 60% dari 80 bulan gaji terakhir.

Ada pula uang duka tewas sebanyak 6 kali gaji terakhir, serta biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Ditambah lagi dengan beasiswa yang berkisar dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta sesuai tingkat pendidikan anak yang tengah ditempuh.

Sekedar informasi, JKK di atas ini sesuai dari implementasi dari UU No 5 Tahun 2014 tentang jaminan bagi ASN. ***

 

Rekomendasi