

inNalar.com – Sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS), pasti ada saatnya memerlukan waktu libur karena memiliki alasan lain yang tidak memungkinkan masuk kerja, atau biasa disebut dengan cuti.
Jika anda termasuk salah satu PNS yang ingin mengambil waktu cuti ini, berikut jenis, aturan, dan cara pengajuan yang perlu diketahui terlebih dahulu.
Peraturan cuti bagi PNS, diketahui telah diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai perubahan dari peraturan BKN No. 24 Tahun 2017.
Terutama bagi pegawai negeri sipil yang memiliki alasan pribadi tertentu, penting dan mendesak.
Dilansir inNalar.com dari laman BKN Yogyakarta, terdapat jenis cuti, aturan dan cara pengajuannya yang wajib diketahui PNS.
Bersumber dari peraturan BKN No.7 tahun 2021 sebagai perubahan atas peraturan BKN No.24 tahun 2017.
Baca Juga: Sah Naik Gaji! Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Total Rp52 Triliun untuk ASN di 2024
Sebagai informasi, pengertian cuti sendiri dalam peraturan BKN adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam beberapa jangka waktu tertentu.
Perizinan untuk tidak masuk tersebut, akan diperbolehkan jika pegawai negeri sipil telah memenuhi persyaratan.
Berikut jenis cuti dan persyaratannya dalam peraturan BKN No.24 Tahun 2017:
1. Cuti Tahunan
Jenis cuti tahunan bagi PNS ini biasanya berjumlah 12 hari kerja. Dilakukan dengan prosedur yang terstruktur pada pejabat yang berwenang di lingkungan kerjanya.
2. Cuti Sakit
Perizinan dengan alasan ini, paling sering dilakukan oleh PNS. Sebagaimana jika sakit, maka tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk masuk kerja.
Aturan untuk PNS yang sakit diberikan waktu libur sebanyak 1 hingga 2 hari dengan melampirkan surat keterangan dokter pada atasan.
Namun jika belum sembuh hingga 14 hari, maka PNS berhak istirahat dengan mengajukan izin terstruktur pada pejabat yang berwenang di lingkungan kerjanya.
3. Cuti Bersama
Waktu libur untuk jenis ini sudah tidak asing lagi bagi PNS. Biasanya cuti bersama akan dikeluarkan oleh Presiden, dalam beberapa momen besar. Seperti perayaan Idul Fitri, Idul Adha, dan lainnya tanpa pengajuan.
4. Cuti Besar
Jenis cuti ini berlaku hanya pada PNS yang telah mengabdikan dirinya setidaknya selama 6 tahun dengan durasi selama 3 bulan.
Namun jika sudah mengajukan cuti besar, maka tidak bisa lagi untuk mengajukan libur tahunan.
Cara pengajuannya dapat dilakukan secara tertulis pada pejabat yang berwenang mengurus cuti.
5. Cuti Melahirkan
Bagi PNS yang akan melakukan persalinan pertama, kedua, dan ketiga maka berhak baginya cuti jenis ini.
Namun jika persalinan keempat, maka bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara dengan ketentuan selama 3 bulan.
Yaitu 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan sesudah, dan tetap berhak untuk mendapatkan penghasilan selama cuti berlangsung.
Adapun cara mengajukannya juga dapat dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
6. Cuti Alasan Penting
Jenis perizinan libur kerja ini, dapat diajukan jika ada alasan penting yang mendesak seperti adanya sanak keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia, atau melangsungkan pernikahan.
Jatah untuk cuti jenis ini adalah maksimal selama 2 bulan, dan masih menerima penghasilan penuh.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Hampir sama dengan jenis cuti karena alasan penting, hal ini juga boleh diajukan namun hanya bagi PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun.
Dengan jangka waktu paling lama 3 tahun. Setelah masa cuti selesai, diwajibkan bagi PNS untuk melaporkan diri kembali agar tidak diberhentikan dengan hormat oleh instansi.
Cara Pengajuan
Cara mengajukan waktu cuti, PNS dapat mengajukan pada Kantor Kepegawaian Daerah atau Kabupaten atau Kota main-masing.
Nantinya PNS akan mendapatkan formulir pengajuan cuti untuk kemudian dilengkapi dengan persyaratannya. ***