

inNalar.com – PNS muda siap merapat! Pasalnya gaji pokok (gapok) bulan September 2024 akan masuk ke rekening dalam hitungan hari.
Sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS dengan masa kerja 0-5 tahun mendapatkan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji tersebut dipertegas dengan adanya Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang memperjelas besaran nominal gapok PNS.
Kabar naiknya gapok ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Kabar teranyar, Presiden RI Joko Widodo menjanjikan adanya kenaikan penghasilan pokok kembali untuk tahun 2025.
Namun kabar resmi terkait hal ini sampai sekrang masih belum diungkap.
Pasalnya menurut rencana, pengumuman menggembirakan ini akan disampaikan langsung oleh Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga: Misteri Kasus Kopi Sianida: Benarkah Jessica Wongso Psikopat? Kejanggalan Baru Muncul
Lebih terangnya, pengumuman kenaikan pendapatan pegawai negeri akan disampaikan setelah Prabowo dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Namun perlu digarisbawahi bahwa kepastian mengenai tanggal tepat pengumuman tersebut belum dapat dipastikan.
Adapun nominal gaji PNS yang akan ditransfer pada bulan September 2024 mendatang dipastikan naik 8 persen.
Kenaikan 8 persen tersebut merujuk pada aturan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang digantikan oleh aturan terbaru yang diterbitkan pada tahun 2024.
Dalam aturan terbaru, dilampirkan besaran penghasilan pokok para pegawai negeri sesuai masa kerjanya.
Semakin tinggi golongan dan masa kerjanya tentu nominal gapok yang akan diterima pun besar.
Lantas, berapa nominal transferan gaji yang bakal diterima oleh para pegawai negeri dengan masa kerja 0 – 5 tahun untuk setiap golongan?
PNS Golongan I
Mengutip dari lampiran tabel daftar gapok menurut peraturan pemerintah yang terbaru, pegawai negeri golongan 1a dengan masa kerja yang belum genap setahun akan mendapatkan transferan sebesar Rp1.685.700.
Baca Juga: JANGAN KAGET! Gaji Pensiunan PNS September 2024 Bikin Melongo, Siapa Sangka Segini Besarannya
Sementara bagi abdi negara yang telah memasuki masa kerja 2 hingga 5 tahun akan menerima nominal gaji PNS yang sama setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp1.793.500.
Bagi pegawai negeri yang sudah naik pangkat ke golongan 1b, maka besaran penghasilan yang diterima jika sudah memasuki masa kerja 3 hingga 4 tahun maka akan mendapatkan Rp1.840.000.
Jika pegawai negeri golongan 1b sudah mengemban di posisi yang sama selama 5 tahun terdapat kenaikan angka hingga menjadi Rp1.898.800.
Spesial bagi pegawai negeri muda yang sudah naik pangkat ke golongan 1c, maka nominal gajinya jika sudah memasuki masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 1.918.700.
Baca Juga: Fristian Griec Bela Jessica Wongso? Fakta Mengejutkan Kasus Kopi Sianida Terbongkar!
Berbeda halnya jika pegawai negeri golongan 1c sudah memasuki masa kerja 5 tahun, maka nominal yang akan ditransfer ke rekening Bapak dan Ibu sebesar Rp1.979.000
Adapun pegawai negeri yang telah memasuki masa jabatan setahun pun akan mendapatkan nominal yang serupa.
Lanjut ke golongan 1d, maka besaran gaji PNS untuk masa kerja 3 hingga 4 tahun diketahui sebesar Rp1.999.900; dan 5 tahun sebesar Rp2.062.900.
PNS Golongan II
Selamat bagi para pegawai negeri yang telah memasuki golongan 2a sebab nominal gapok yang akan didapatkan meski belum setahun pun besarannya mencapai Rp2.184.000.
Bagi pegawai negeri dengan masa kerja 1-2 maka besaran gajinya mencapai Rp2.218.400; 3-5 tahun sebesar Rp2.288.200; 5 tahun sebesar Rp2.360.300.
Jika pegawai negeri sudah naik ke golongan 2b, maka untuk masa kerja 3-4 tahun penghasilan yang akan diterima sebesar Rp2.385.000; 5 tahun sebesar Rp2.460.100.
Gaji PNS Golongan IIc khusus untuk masa kerja 4-5 tahun sebesar Rp2.485.900; golongan IId dengan pengabdian kerja 3-4 tahun akan ditransfer sebesar Rp2.591.100; 5 tahun sebesar Rp2.672.700.
PNS Golongan III
PNS Golongan IIIa tentu akan mendapatkan kenaikan meski belum menjabat genap setahun pada pangkat ini.
Jika masa kerjanya 0-1 tahun, pegawai negeri akan mendapatkan asupan gapok sebesar Rp2.785.700.
Sementara untuk pegawai negeri dengan masa kerja 3-4 tahun, maka besaran nominal yang diterima mencapai Rp2.873.500; 5 tahun sebesar Rp2.964.000.
Selanjutnya dengan PNS Golongan IIIb, maka transferan gapok yang akan didapatkan sebesar Rp2.903.600 untuk 0-2 tahun.
Lebih lanjut, untuk pegawai dengan masa kerja 3-4 tahun maka angka tranferannya bisa mencapai Rp2.995.000; masa kerja 5 tahun menembus Rp3.089.300.
Untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIc masa kerja hingga 2 tahun maka gajinya sebesar Rp3.026.400; 3-4 tahun sebesar Rp3.121.700; 5 tahun sebesar Rp3.220.000.
Bagi pegawai golongan IIId masa kerja hingga genap setahun maka akan mendapatkan transferan gaji September 2024 sebesar Rp3.154.400; masa kerja 2-3 tahun sebesar Rp3.253.700; 4-5 tahun sebesar Rp3.356.200.
PNS Golongan IV
Nah rentang penghasilan pokok tertinggi diberikan pada pegawai negeri golongan 4a. Jika masa kerjanya sudah genap setahun maka transferan gajinya hingga Rp3.287.800; masa kerja 2-3 tahun sebesar Rp3.391.400; 4-5 tahun sebesar Rp3.498.200.
Gaji PNS Golongan 4b dengan masa kerja 0-1 tahun bersiap terima Rp3.426.900; 2-3 tahun sebesar Rp3.534.800; 4-5 tahun sebesar Rp3.646.200.
Penghasilan pegawai negeri golongan 4c, yaitu mulai dari Rp3.571.900 untuk masa kerja hingga genap 1 tahun; masa kerja 2-3 tahun sebesar Rp3.684.400; 4-5 tahun sebesar Rp3.800.400.
Penghasilan pokok pegawai golongan 4d terendah sebesar Rp3.723.000; masa kerja 2-3 tahun sebesar Rp3.840.200; 4-5 tahun sebesar Rp3.961.200.
Pendapatan pegawai negeri golongan 4e adalag range penghasilan tertinggi. Jadi bagi yang telah memasuki golongan ini hingga setahun, maka transferan bulanannya mendapatkan Rp3.880.400.
Sementara jika masa jabatan di golongannya sudah mencapai 2-3 tahun maka besaran gapoknya Rp4.002.700; masa kerja 4-5 tahun sebesar Rp4.128.700.***