

InNalar.com – Jelang tahun 2024, kini banyak hal-hal baru yang terjadi di bagian ASN.
Selain kenaikan gaji, ternyata mulai tahun depan PNS akan semakin mudah untuk melakukan kenaikan pangkat (KP).
Hal tersebut sudah dijelaskan oleh BKN belum lama ini tentang kemudahan KP.
Disebut sebagai semakin mudah, karena bagi yang ingin melakukan KP dapat melaksanakannya pada 6 periode waktu.
Periode waktu itu adalah 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Tentu hal ini menjadi kabar terbaru sekaligus memudahkan ASN untuk mengingkatkan pangkatnya.
Namun perlu diperhatikan, meski periode waktu yang diberikan adalah 6 periode, namun bukan berarti PNS bisa naik pangkat 6 kali dalam satu tahun.
Pasalnya hal tersebut hanya menambahkan periode waktu untuk KP, bukan mengijinkan untuk melakukan KP tiap periode waktu.
Tak hanya semakin mudah karena periode waktunya ditambah, kini untuk mencari berkas-berkas yang diperlukan pun juga semakin mudah.
Dilansir InNalar.com dari bkn.go.id, sebab layanan untuk pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek)BKN, dan penerbitan SK dari instansi telah tersedia di satu sistem layanan, yaitu SIASN BKN.
Layanan tersebut ada di link berikut: (https://siasn.bkn.go.id/)
Karena akan dimulai pada 1 Februari, tentu kenaikan pangkat ini akan mulai berlaku di tahun 2024 kelak.
Perlu diketahui jika SIASN ini merupakan sistem layanan yang sudah terintegrasi antara BKN dengan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Jadi akan banyak layanan yang diperlukan untukmelakukan kenaikan pangkat dapat dilakukan secara digital di SIASN tersebut.
Akan tetapi untuk dapat melakukan KP ini tentu tidak semua PNS dapat melakukannya semudah itu.
Karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melakukan KP bagi ASN di SIASN.
Selain itu, KP ini juga tidak berlaku bagi pangkat Anumerta dan pangkat pengabdian.
Kenaikan pangkat yang dapat dilakukan yaitu seperti pangkat reguler, pangkat pilihan jabatan struktural, dan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu.***