PNS Kementerian PUPR Kegirangan! Menteri Basuki Ajukan Kenaikan Tunjangan Kinerja Hingga 100 Persen

inNalar.com – PNS Kementerian PUPR bakal bersuka cita di akhir tahun. Pasalnya sebentar lagi Menteri Basuki Hadimuljono akan berikan pengumuman khusus mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

Meski Menteri Basuki memberi bocoran kenaikan tunjangan kinerja PNS Kementerian PUPR yang diajukan mencapai 100 persen.

Namun fiksasi kenaikan nominal tepatnya bagi tunjangan kinerja terbaru PNS Kementerian PUPR masih menunggu ketok palu Presiden RI Joko Widodo.

Sejauh ini, pengajuan kenaikan tukin hingga 100 persen bagi PNS Kementerian PUPR telah mendapat ACC dari Menteri Keuangan dan Menteri PANRB.

Baca Juga: YouTuber Deddy Corbuzier Gerah Gegara Omongan Indah G yang Senggol-Senggol Palestina

Pengajuan kenaikan tunjangan kinerja kali ini memang sangat diharapkan Menteri Basuki beserta para PNS di lingkungan Kementerian PUPR.

Pasalnya aturan nominal tukin yang terakhir dirumuskan masih mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018.

Lebih lanjut, Menteri PUPR Basuki mengungkap bahwa fiksasi besaran kenaikannya masih menunggu pengumuman pada Minggu, 3 Desember 2023.

Pengajuan kenaikan tukin bagi pegawai kementerian ini diperjuangkan sebagai bentuk upaya mewujudkan manajemen SDM berbasis penilaian objektif yang didasari oleh prestasi, kualifikasi, dan kompetensi pegawainya.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Tunjangan Lauk Pauk PNS Tembus Rp900 Ribu per Bulan

Dalam peraturan terbaru nantinya akan ada kesesuaian kembali mengenai antara kelas jabatan dan penilaian terhadap kualifikasi, keahlian, dan tentunya kinerja setiap PNS di Kementerian PUPR.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan penghargaan kepada setiap pegawai, meningkatkan profesionalisme, dan tepat sasaran.

Lantas, bagaimana perubahan nominal tunjangan kinerja PNS Kementerian Keuangan?

Sejauh ini terlihat nominal tukin terkini dibandingkan dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2018, masih terlihat bahwa nominal terbesar kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000.

Baca Juga: Amerika Serikat Bermuka Dua? Dulu Bela Israel, Kini Mulai Perhatikan Korban di Gaza

Namun dalam kelas jabatan tertinggi tersebut, ada tiga jabatan yang memiliki nominal tunjangan yang berbeda di kelas jabatan tersebut.

Contohnya Sekjen atau Inspektur Jenderal mendapatkan nominal tukin sebesar Rp33.240.000, tetapi Direktur Jenderal mendapatkan Rp32.724.410.

Selain itu, khusus untuk Kepala Badan, bakal ada tunjangan kinerja PNS satu ini dengan besaran nominalnya Rp32.207.320.

Sementara kelas jabatan 1 untuk pangkat Pramu Bakti, nominal terendahnya sebesar Rp2.531.250.

Baca Juga: Jadi Pemeriksa Naskah Al Quran, Gaji PNS Kemenag Jabatan Ini Diprediksi Banjir Gapok Dengan Skema Single Salary, Mulai Dari Rp5,4 Juta

Namun demikian, terdapat perincian mengenai tukin bagi menteri dan wakilnya yang tidak masuk ke dalam kelas jabatan mana pun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diketahui peroleh Rp49.860.000, sedangkan wakilnya sebesar Rp44.874.000.

Jadi untuk kejelasan apakah nantinya tukin PNS Kementerian PUPR ini berhasil peroleh kenaikan sebesar 100 persen perlu menunggu fiksasi dari Presiden Jokowi dan pengumuman langsung dari Menteri Basuki pada 3 Desember 2023.***

 

Rekomendasi